Belasan Tempat Usaha Curangi Tapping Box, Kadispenda: Masih Kami Pantau

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Sejumlah rumah makan dan hotel di Kabupaten Pringsewu kedapatan tidak maksimal menggunakan tapping box. Menurut pihak Dinas Pendapatan Daerah setempat, sedikitnya ada 18 tempat usaha yang tidak taat menggunakan tapping box.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pringsewu Waskito mengatakan, belasan tempat usaha itu sudah diberi surat peringatan.

“Mereka antara lain Rumah Makan Bu Gundil, Hotel Marissa, Lesehan Pak Gendut, Lesehan Bang Akbar, Lesehan Teteh, Rumah Makan Trans Jaya, dan lain-lain,” papar Waskito kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Selasa (22/6/2021).

Baca Juga :  BRI Regional Office Bandar Lampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan 1446 H

Pihaknya, lanjut Waskito sudah menyerahkan sekitar 50 tapping box ke sejumlah tempat usaha. Namun, hanya 45 yang berfungsi secara online. Sementara yang lima tidak berfungsi karena tempat usahanya sudah tutup atau ada masalah teknis.

Memang rata-rata pengelola tempat usaha itu menurut Waskito menggunakan tapping box, namun kebanyakan tidak maksimal bahkan cenderung curang.

“Mereka on, tapi transaksi dilewatkan. Atau yang makan lima, tapi yang dimasukkan transaksinya hanya satu. Banyak di Pringsewu yang seperti itu. Ada yang masih kami pantau dan ada yang sudah kami lakukan pembinaan sekaligus teguran kepada wajib pajak yang tidak maksimal menggunakan tapping box,” ungkap Waskito lagi.

Baca Juga :  Semangat Kartini Menyala di Kebun Rejosari, Karya, Kreativitas, dan Kebersamaan

Menurutnya, sekarang yang diperlukan adalah kesadaran para pengusaha. Ia juga menegaskan, jika para pengusaha itu masih bandel, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha, bahkan dibawa ke ranah hukum karna masuk kategori penggelapan pajak.

Solusi yang akan diambil pihak Dispenda setempat nantinya adalah menetapkan berapa omset yang kira-kira didapat tempat usaha itu. Lalu pemberlakuakn denda ketika tidak bayar. (*)

Red

Berita Terkait

Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster ‘BOM21’ Pelaku Tawuran
Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
DPRD Bandar Lampung Sampaikan 284 Usulan Pembangunan
Rotasi di Polres Pringsewu, 6 Jabatan Strategis Berganti
Perkuat Kepatuhan Pajak, PTPN IV Reg VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh
Menuju Indonesia Emas, PTPN IV Konsisten Jalankan Program Anti Stunting
Dukungan PalmCo untuk Kartini Masa Kini, Berkarir di Perkebunan Bukan Sekadar Mimpi
PalmCo Perkuat Komitmen Dekarbonisasi Menuju Net Zero Emisi
Berita ini 62 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:15 WIB

Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster ‘BOM21’ Pelaku Tawuran

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:45 WIB

Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:50 WIB

DPRD Bandar Lampung Sampaikan 284 Usulan Pembangunan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:47 WIB

Rotasi di Polres Pringsewu, 6 Jabatan Strategis Berganti

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:25 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, PTPN IV Reg VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh

Berita Terbaru

Pengamanan Vihara Oleh Polres Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Perayaan Waisak 2569 BE, Polres Tubaba Lakukan Pengamanan Sejumlah Vihara

Senin, 12 Mei 2025 - 19:45 WIB