Belasan Tempat Usaha Curangi Tapping Box, Kadispenda: Masih Kami Pantau

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Sejumlah rumah makan dan hotel di Kabupaten Pringsewu kedapatan tidak maksimal menggunakan tapping box. Menurut pihak Dinas Pendapatan Daerah setempat, sedikitnya ada 18 tempat usaha yang tidak taat menggunakan tapping box.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pringsewu Waskito mengatakan, belasan tempat usaha itu sudah diberi surat peringatan.

“Mereka antara lain Rumah Makan Bu Gundil, Hotel Marissa, Lesehan Pak Gendut, Lesehan Bang Akbar, Lesehan Teteh, Rumah Makan Trans Jaya, dan lain-lain,” papar Waskito kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Selasa (22/6/2021).

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp 2.000 per Gram, Pegadaian Ingatkan Investor Tak Gegabah

Pihaknya, lanjut Waskito sudah menyerahkan sekitar 50 tapping box ke sejumlah tempat usaha. Namun, hanya 45 yang berfungsi secara online. Sementara yang lima tidak berfungsi karena tempat usahanya sudah tutup atau ada masalah teknis.

Memang rata-rata pengelola tempat usaha itu menurut Waskito menggunakan tapping box, namun kebanyakan tidak maksimal bahkan cenderung curang.

“Mereka on, tapi transaksi dilewatkan. Atau yang makan lima, tapi yang dimasukkan transaksinya hanya satu. Banyak di Pringsewu yang seperti itu. Ada yang masih kami pantau dan ada yang sudah kami lakukan pembinaan sekaligus teguran kepada wajib pajak yang tidak maksimal menggunakan tapping box,” ungkap Waskito lagi.

Baca Juga :  PTPN I dan IPB Sulap Tankos Sawit Jadi Helm hingga Rompi Antipeluru

Menurutnya, sekarang yang diperlukan adalah kesadaran para pengusaha. Ia juga menegaskan, jika para pengusaha itu masih bandel, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha, bahkan dibawa ke ranah hukum karna masuk kategori penggelapan pajak.

Solusi yang akan diambil pihak Dispenda setempat nantinya adalah menetapkan berapa omset yang kira-kira didapat tempat usaha itu. Lalu pemberlakuakn denda ketika tidak bayar. (*)

Red

Berita Terkait

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun, Bidik Hilirisasi Perkebunan
Harga Emas Antam Naik Rp 2.000 per Gram, Pegadaian Ingatkan Investor Tak Gegabah
PTPN I Genjot Hilirisasi Kopi Ijen, Bidik Pasar Ekspor
Bioetanol Jadi Andalan Baru, PTPN I Dorong Ekspansi Bisnis
PTPN I dan IPB Sulap Tankos Sawit Jadi Helm hingga Rompi Antipeluru
Deli Nusantara-Golden Djawa, Cerutu PTPN I Bidik Pasar Dunia di Indonesian Cigar Festival 2026 Denpasar
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:25 WIB

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun, Bidik Hilirisasi Perkebunan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp 2.000 per Gram, Pegadaian Ingatkan Investor Tak Gegabah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PTPN I Genjot Hilirisasi Kopi Ijen, Bidik Pasar Ekspor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Bioetanol Jadi Andalan Baru, PTPN I Dorong Ekspansi Bisnis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:41 WIB

PTPN I dan IPB Sulap Tankos Sawit Jadi Helm hingga Rompi Antipeluru

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB