Belasan Tempat Usaha Curangi Tapping Box, Kadispenda: Masih Kami Pantau

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Sejumlah rumah makan dan hotel di Kabupaten Pringsewu kedapatan tidak maksimal menggunakan tapping box. Menurut pihak Dinas Pendapatan Daerah setempat, sedikitnya ada 18 tempat usaha yang tidak taat menggunakan tapping box.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pringsewu Waskito mengatakan, belasan tempat usaha itu sudah diberi surat peringatan.

“Mereka antara lain Rumah Makan Bu Gundil, Hotel Marissa, Lesehan Pak Gendut, Lesehan Bang Akbar, Lesehan Teteh, Rumah Makan Trans Jaya, dan lain-lain,” papar Waskito kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Selasa (22/6/2021).

Baca Juga :  Kawal Target Produksi Harian, SEVP Operation PTPN IV Regional VII PalmCo Tinjau Kebun & PKS Sungai Lengi serta Kebun Sungai Berau

Pihaknya, lanjut Waskito sudah menyerahkan sekitar 50 tapping box ke sejumlah tempat usaha. Namun, hanya 45 yang berfungsi secara online. Sementara yang lima tidak berfungsi karena tempat usahanya sudah tutup atau ada masalah teknis.

Memang rata-rata pengelola tempat usaha itu menurut Waskito menggunakan tapping box, namun kebanyakan tidak maksimal bahkan cenderung curang.

“Mereka on, tapi transaksi dilewatkan. Atau yang makan lima, tapi yang dimasukkan transaksinya hanya satu. Banyak di Pringsewu yang seperti itu. Ada yang masih kami pantau dan ada yang sudah kami lakukan pembinaan sekaligus teguran kepada wajib pajak yang tidak maksimal menggunakan tapping box,” ungkap Waskito lagi.

Baca Juga :  Dewan Komisaris Apresiasi Teknologi Modern di PTPN IV Reg 7

Menurutnya, sekarang yang diperlukan adalah kesadaran para pengusaha. Ia juga menegaskan, jika para pengusaha itu masih bandel, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha, bahkan dibawa ke ranah hukum karna masuk kategori penggelapan pajak.

Solusi yang akan diambil pihak Dispenda setempat nantinya adalah menetapkan berapa omset yang kira-kira didapat tempat usaha itu. Lalu pemberlakuakn denda ketika tidak bayar. (*)

Red

Berita Terkait

Dukung UMKM Indonesia, Rumah BUMN Hadirkan Produk Kreatif di INACRAFT 2025
Sukses di Riau, Program Tanam Padi PTPN IV Kini Merambah ke Jambi
PTPN IV Reg VII Perkuat Kompetensi Karyawan Lewat In House Training Pembibitan
Petakan Kompetensi Karyawan, PTPN IV Regional 7 Gelar Assessment
PTPN IV Reg VII Perkuat Manajemen Risiko Perusahaan
Konsistensi GCG Jadi Kunci PTPN IV PalmCo Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi
Kawal Target Produksi Harian, SEVP Operation PTPN IV Regional VII PalmCo Tinjau Kebun & PKS Sungai Lengi serta Kebun Sungai Berau
Kolaborasi PTPN Group dan Pemangku Kepentingan Perkuat Program TJSL Berkelanjutan
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:08 WIB

Dukung UMKM Indonesia, Rumah BUMN Hadirkan Produk Kreatif di INACRAFT 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:29 WIB

Sukses di Riau, Program Tanam Padi PTPN IV Kini Merambah ke Jambi

Senin, 3 Februari 2025 - 19:49 WIB

PTPN IV Reg VII Perkuat Kompetensi Karyawan Lewat In House Training Pembibitan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:09 WIB

Petakan Kompetensi Karyawan, PTPN IV Regional 7 Gelar Assessment

Senin, 3 Februari 2025 - 15:19 WIB

PTPN IV Reg VII Perkuat Manajemen Risiko Perusahaan

Berita Terbaru