Beli Solar Pakai Jeriken Ditolak, Nelayan: Apa Kami Harus Bawa Kapal ke SPBU?

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan di Desa Labuhanratu Kecamatan Pasirsakti, Lamtim. Foto: nurman

Nelayan di Desa Labuhanratu Kecamatan Pasirsakti, Lamtim. Foto: nurman

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Nelayan di pesisir laut Lampung Timur kesulitan mendapatkan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan maupun Umum (SPBN/SPBU).

Akibatnya, nelayan di Pasirsakti dan Labuhanmaringgai tidak melaut sejak sepekan terakhir.

Padahal, UPTD Perikanan Labuhanmaringgai telah memberikan surat rekomendasi kepada nelayan agar mengambil solar subsudi di SPBN dan SPBU.

Namun, surat rekomendasi tersebut ditolak pihak SPBU karena bertentangan dengan aturan pihak kepolisian bahwa tidak boleh mengecor BBM menggunakan jeriken.

Supriyadi, pembina nelayan muara di Desa Labuhanratu Kecamatan Pasirsakti, mengatakan mayoritas kapal nelayan berukuran 10 gross tonnage (GT) atau di bawah 30 GT.

Baca Juga :  Digilas Truk Proyek Sekolah Rakyat, Jalan Islamic Center Lampung Timur Rusak Parah

“Sehingga tak ada alasan bagi nelayan untuk tidak memperoleh solar sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014,” bebernya.

“Ngecor pakai jeriken nanti ditangkap Pak Polisi. Apa kami perlu membawa kapal ke SPBU,” kata Supriyadi, Ahad (17/4/2022).

Dia karenanya meminta semua pihak mempermudah pengisian solar dengan jeriken.

“Apabila diharuskan dengan surat rekomendasi perikanan tentu nelayan kesulitan karena jarak dan waktunya. Sedangkan perkantoran tutup di malam hari dan hari libur,” tandasnya.

Baca Juga :  Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lampung Timur Gelar 100 Khataman di Islamic Center Sukadana

Sementara itu, tokoh nelayan pesisir Labuhanmaringgai, Andi Baso, menyatakan dalam surat rekomendasi itu jelas nama kapal, ukuran mesin, dan pemilik untuk memastikan pembeli nelayan.

Dia menyebutkan, nelayan tidak boleh membeli solar dengan jeriken di empat SPBU, yakni Matarambatu, Bandarsribawono, Labuhanmaringgai, dan Pasirsakti.

“Kami minta pemerintah daerah mencarikan solusi persoalan solar agar nelayan bisa menggunakan jeriken ketika membeli solar di SPBU,” jelasnya. (*)

Red

Berita Terkait

284 Jemaah Haji Lampung Timur Berangkat ke Tanah Suci
Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0429, Tekankan Ketahanan Pangan hingga Penanganan Konflik Gajah Way Kambas
Sertijab Kasi Pidum Kejari Lampung Timur, Kajari Tekankan Amanah dan Integritas
Itwasda Polda Lampung Sidak Logistik di Polres Lampung Timur
Bangun Lampung Timur Lebih Baik, PWI Perkuat Kolaborasi Lewat Halal Bihalal
Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lampung Timur Gelar 100 Khataman di Islamic Center Sukadana
Sidak Pasar Sukadana, Bupati Ela Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idul Fitri
Tebar Berkah Ramadan, TP PKK dan Dharma Wanita Bagi Takjil untuk Pengendara di Sukadana
Berita ini 129 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:01 WIB

284 Jemaah Haji Lampung Timur Berangkat ke Tanah Suci

Senin, 27 April 2026 - 14:34 WIB

Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0429, Tekankan Ketahanan Pangan hingga Penanganan Konflik Gajah Way Kambas

Senin, 6 April 2026 - 16:46 WIB

Sertijab Kasi Pidum Kejari Lampung Timur, Kajari Tekankan Amanah dan Integritas

Kamis, 2 April 2026 - 13:16 WIB

Itwasda Polda Lampung Sidak Logistik di Polres Lampung Timur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:40 WIB

Bangun Lampung Timur Lebih Baik, PWI Perkuat Kolaborasi Lewat Halal Bihalal

Berita Terbaru