LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Nelayan di pesisir laut Lampung Timur kesulitan mendapatkan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan maupun Umum (SPBN/SPBU).
Akibatnya, nelayan di Pasirsakti dan Labuhanmaringgai tidak melaut sejak sepekan terakhir.
Padahal, UPTD Perikanan Labuhanmaringgai telah memberikan surat rekomendasi kepada nelayan agar mengambil solar subsudi di SPBN dan SPBU.
Namun, surat rekomendasi tersebut ditolak pihak SPBU karena bertentangan dengan aturan pihak kepolisian bahwa tidak boleh mengecor BBM menggunakan jeriken.
Supriyadi, pembina nelayan muara di Desa Labuhanratu Kecamatan Pasirsakti, mengatakan mayoritas kapal nelayan berukuran 10 gross tonnage (GT) atau di bawah 30 GT.
“Sehingga tak ada alasan bagi nelayan untuk tidak memperoleh solar sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014,” bebernya.
“Ngecor pakai jeriken nanti ditangkap Pak Polisi. Apa kami perlu membawa kapal ke SPBU,” kata Supriyadi, Ahad (17/4/2022).
Dia karenanya meminta semua pihak mempermudah pengisian solar dengan jeriken.
“Apabila diharuskan dengan surat rekomendasi perikanan tentu nelayan kesulitan karena jarak dan waktunya. Sedangkan perkantoran tutup di malam hari dan hari libur,” tandasnya.
Sementara itu, tokoh nelayan pesisir Labuhanmaringgai, Andi Baso, menyatakan dalam surat rekomendasi itu jelas nama kapal, ukuran mesin, dan pemilik untuk memastikan pembeli nelayan.
Dia menyebutkan, nelayan tidak boleh membeli solar dengan jeriken di empat SPBU, yakni Matarambatu, Bandarsribawono, Labuhanmaringgai, dan Pasirsakti.
“Kami minta pemerintah daerah mencarikan solusi persoalan solar agar nelayan bisa menggunakan jeriken ketika membeli solar di SPBU,” jelasnya. (*)
Red









