LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menyerahkan berkas kasus perampasan mobil di Lapangan Enggal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin (15/11/2021).
Dua dari empat tersangka telah ditangkap. Yakni Ahmad Refdi Dewangga, oknum ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung dan oknum Polresta Bandarlampung Bripka Irfan Setiawan. Sementara, dua pelaku lainnya masih diburu.
Ahmad ini berdasarkan keterangan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto Senin (15/11/2021), telah diberhentikan sebagai ASN. Demikian juga Irfa terkena sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Nanti akan kita cek apakah berkasnya sudah lengkap atau belum,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Selasa (16/11/2021). (*)
Red









