LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Apa sebenarnya yang membuat pihak Pemkot Bandarlampung dan manajemen Bakso Sony tidak mencapai titik temu?
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, menjelaskan alasannya, Selasa (28/9/2021).
Menurut dia, pihak Bakso Sony membatalkan berdamai dikarenakan adanya poin penting pada pakta integritas.
Yakni, Pemkot meminta pihak Bakso Sony hanya memakai tapping box dalam mencatat registrasi pembelian, bukan alat yang lain.
Yanwardi menerangkan, pihak Bakso Sony masih bersikeras tetap menggunakan dua alat registrasi. Yakni cash register selain tapping box.
“Alasan mereka memakai cash register karena juga menjual produk kemasan. Boleh (sebenarnya), tapi tetap harus dibedakan dengan yang makan di tempat,” ungkapnya.
Bakso Sony diketahui memang menjual beberapa produk kemasan seperti pempek dan pentol bakso lengkap dengan bumbunya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bakso Sony, Dedi Setiyadi menyatakan membatalkan diri untuk hadir dan mendatangani pakta integritas yang dijadwalkan Selasa (28/9/2021).
“Kami tidak jadi ke Pemkot, kami masih diskusi,” singkat dia. (*)
Red
