Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, memastikan seluruh proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah diselesaikan sesuai regulasi.
Pelantikan akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025.
“Pelantikan akan dilaksanakan besok, Rabu 31 Desember 2025 pukul 7.30 WIB di lapangan Korpri untuk penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 863 orang secara simbolis akan diberikan oleh Ibu Wakil Gubernur Jihan Nurlela,” ujar Rendi, Selasa (30/12/2025).
Sebanyak 863 PPPK Paruh Waktu tersebut tersebar di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain pelantikan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mencanangkan gerakan menanam pohon yang melibatkan PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan usai pelantikan.
“Penanaman dilakukan di dua titik lokasi pertama itu di embung Kemiling, Bandar Lampung dan lokasi kedua itu di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di kawasan Kotabaru, Lampung Selatan,” jelasnya.
Rendi melanjutkan, PPPK Paruh Waktu menjadi dua rombongan. Rombongan pertama dipimpin Wakil Gubernur ke Taman Kehati dengan Kadis Kehutanan dan beberapa OPD lain.
Sementara rombongan kedua akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan ke Embung Kemiling bersama Kadis PSDA Budi Darmawan.
Rendi berharap kegiatan penanaman pohon tersebut dapat membangun budaya menjaga lingkungan di kalangan aparatur pemerintah.
“diharapkan sampai di sana kita akan menanam bibit pohon secara serentak untuk kebudayaan lingkungan untuk menjaga lingkungan agar ke depan menjadi lebih baik,” katanya.
Terkait skema PPPK Paruh Waktu, Rendi menjelaskan bahwa tugas yang diemban pada dasarnya sama dengan PPPK lainnya.
Skema ini diterapkan untuk mengakomodasi peserta yang tidak lolos pada seleksi tahap satu dan tahap dua.
“Konsep PPPK Paruh waktu tugasnya sama saja, hanya kan pada saat itu yang tahap satu dan tahap dua tidak lolos, untuk mengakomodir itu aja sebenarnya,” ujarnya.
Dari sisi penghasilan dan status, ia menegaskan tidak terdapat perbedaan.
“kalau gaji, tentu dia akan sama dengan yang diterima saat ini, kalau status ya bahwa dia yang tidak diakomodir di tahap satu tahap dua. jadi tugas-tugas kami di Pemprov selesai di tanggal 31 Desember ini untuk menyelesaikan PPPK baik itu tahap satu, tahap dua, maupun paruh waktu,” tuturnya.
Adapun pengangkatan PPPK tahun 2006, Pemprov Lampung masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Pengangkatan tahun 2006 kita masih tunggu regulasi,” pungkasnya.
Berikut rincian sebaran 863 PPPK Paruh Waktu di 16 OPD Provinsi Lampung:
• BKD 1 orang
• BPKAD 1 orang
• Bapenda 1 orang
• Badan Penghubung 1 orang
• BPSDM 1 orang
• Dinas KPTPTH 4 orang
• Dinas Peternakan 1 orang
• DLH 1 orang
• Dispora 2 orang
• Perkim 2 orang
• BMBK 1 orang
• PSDA 1 orang
• Satpol PP 1 orang
• Sekretariat DPRD 2 orang
• RSUDAM 1 orang
• Disdikbud 842 orang
Total seluruh 863 orang. (*)















