Buka Penyidikan Baru Kasus Fee Proyek di Lampura, KPK Periksa 16 Saksi

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok rilis.id (group lampungcorner.com)

Foto: Dok rilis.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura), dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Lampura.

Menurut data yang dihimpun, sejak Rabu (18/8/2021) hingga Jumat (20/8/2021), KPK telah memeriksa sedikitnya 16 saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura.

“Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan pastikan akan dilakukan setelah ada penangkapan atau penahanan tersangka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima  rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (20/8/2021).

Baca Juga :  Tragedi Wira Garden Telan Korban Jiwa, BPBD Lampung Akan Bangun EWS Banjir di Bandar Lampung

Ali mengatakan, kedepan pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

“Nanti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya. Tetapi kami mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” ujarnya.

Diketahui pada Rabu (18/8/202), KPK telah memeriksa tiga saksi di kantor BPKP perwakilan Lampung, yakni Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Syahbudin (ASN), dan Raden Syahril (swasta).

Kemudian pada Kamis (19/8/2021) KPK memeriksa 5 saksi. 3 orang diperiksa di BPKP Lampung yakni Romi (PNS), Yuman Erhan (swasta), Tri Ferdiansyah (swasta), dan Febriantoro (PNS). Serta mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri yang diperiksa di Lapas Kotabumi.

Baca Juga :  HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Sementara pada hari ini, Jumat (20/8/2021), ada 8 Saksi yang diperiksa di kantor BPKP Lampung. Mereka Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, dan Sairul Hanibal selaku ASN.

Kemudian Ferdi AE (Direktur CV Sembilan), Tukiran (ASN Dinas PUPR Lampura), serta Beny Saputra Hasan Basri dan Denny Marian S (wiraswasta)

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi pekerjaannya di Lampura dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek,” ungkap Ali. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban

Berita Terbaru