Lampungcorner.com, Bandarlampung – Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengaku tak menyangka Bawaslu Lampung akan mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Ini di luar prediksi kami. Kami akan mempertimbangkan semua aspek dalam menyikapi keputusan Bawaslu itu,” kata Dedy Triadi, Kamis (7/1/2021).
Konsultasi ke lembaga yang lebih tinggi yakni KPU Provinsi Lampung dan KPU RI pun wajib dilakukan. Sebab, pendiskualifikasian Eva-Deddy memiliki banyak aspek, semisal politik dan hukum.
Kendati begitu, dia menyatakan KPU Bandarlampung sebagai penyelenggara pilkada, menghormati keputusan Bawaslu tersebut.
Terpisah, Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi menjelaskan, konsultasi dengan KPU RI dilakukan secara daring dan tertulis, Kamis (7/1/2021).
Hadir Ketua KPU RI Arif Budiman beserta tiga Komisioner lainnya. Dasarnya adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Ia mengungkapkan masih menunggu hasil repat pleno yang akan disampaikan oleh KPU RI dalam menentukan kesimpulan terkait keputusan yang akan disampaikan oleh KPU Bandarlampung.
“Secara hirarki, KPU RI merupakan regulator dalam membuat kebijakan, sementara KPU Lampung adalah koordinator daerah, dan KPU Bandarlampung sebagai implikator pelaksanaan kebijakan tersebut,” papar Erwan.
Dalam menentukan kesimpulan pada pleno tertutup, Erwan menjelaskan butuh lima dari tujuh anggota KPU RI sehingga kesimpulan keputusan tersebut dapat dilakukan.
“Sementara, baru empat komisioner KPU RI yang hadir,” kata Erwan di Media Center KPU Lampung. (*)
Editor: Redaksi