Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer Terkait Dugaan Wanprestasi

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista saat mengelar konferensi pers terkait dugaan penipuan di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, (5/10). Foto: Ronny

Mantan Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista saat mengelar konferensi pers terkait dugaan penipuan di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, (5/10). Foto: Ronny

LAMPUNGCORNER.COM, Aktor Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista. Pemain film 5 cm itu digugat terkait dugaan wanprestasi.

Gugatan tersebut didaftarkan Ditya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan dengan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu terdaftar pada 3 Februari lalu.

“Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo,” kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, di kantornya, Selasa (8/2).

Menurut Eko, Ditya menilai terdapat perjanjian lisan antara dirinya dengan Denny. Namun lantaran tidak ada ketetapan, Ditya mengalami kerugian hingga Rp 880 juta.

Baca Juga :  Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

“Menurut Ditya, perjanjian secara lisan tersebut tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta,” ungkap Eko.

Gugatan perdata tersebut, lanjut Eko, akan segera berproses. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara itu.

Ditya nantinya harus membuktikan apa yang dia dalilkan. Walaupun perjanjian tersebut dilakukan secara lisan, Ditya diminta menghadirkan bukti dan saksi yang bisa memperkuat gugatannya.

“Pembuktiannya kalau lisan, ya, bisa dengan rekaman video atau saksi. Saya pikir nanti buktinya berupa saksi, karena secara lisan, kan bisa direkam melalui handphone,” pungkasnya.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Denny Sumargo Pernah Laporkan Mantan Manajer atas Dugaan Penggelapan Dana

Sebelumnya, Denny sempat melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan surat.

Denny melaporkan Ditya setelah merasa ada penggelapan dana yang dilakukannya. Denny mencium hal itu setelah ia mendapat tawaran pekerjaan dari sebuah produk yang belum membayar tagihan dari pekerjaan sebelumnya.

Jumlah kerugian materiil yang dialami Denny tidak sedikit. Dia disebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 700 juta.

 

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB

LC TV Story

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:50 WIB