LAMPUNGCORNER.COM, Aktor Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista. Pemain film 5 cm itu digugat terkait dugaan wanprestasi.
Gugatan tersebut didaftarkan Ditya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan dengan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu terdaftar pada 3 Februari lalu.
“Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo,” kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, di kantornya, Selasa (8/2).
Menurut Eko, Ditya menilai terdapat perjanjian lisan antara dirinya dengan Denny. Namun lantaran tidak ada ketetapan, Ditya mengalami kerugian hingga Rp 880 juta.
“Menurut Ditya, perjanjian secara lisan tersebut tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta,” ungkap Eko.
Gugatan perdata tersebut, lanjut Eko, akan segera berproses. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara itu.
Ditya nantinya harus membuktikan apa yang dia dalilkan. Walaupun perjanjian tersebut dilakukan secara lisan, Ditya diminta menghadirkan bukti dan saksi yang bisa memperkuat gugatannya.
“Pembuktiannya kalau lisan, ya, bisa dengan rekaman video atau saksi. Saya pikir nanti buktinya berupa saksi, karena secara lisan, kan bisa direkam melalui handphone,” pungkasnya.
Denny Sumargo Pernah Laporkan Mantan Manajer atas Dugaan Penggelapan Dana
Sebelumnya, Denny sempat melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan surat.
Denny melaporkan Ditya setelah merasa ada penggelapan dana yang dilakukannya. Denny mencium hal itu setelah ia mendapat tawaran pekerjaan dari sebuah produk yang belum membayar tagihan dari pekerjaan sebelumnya.
Jumlah kerugian materiil yang dialami Denny tidak sedikit. Dia disebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 700 juta.
Red















