Diduga Menerima Fee Miliaran Rupiah Eks Dirjen Kemendagri Ditetapkan Menjadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

LAMPUNGCORNER.COM, Eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima fee miliaran rupiah terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka (Koltim) Tahun 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, pada awalnya Bupati Koltim Andi Merya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Andi Merya meminta bantuan untuk dikenalkan dengan Ardian kepada Laode M Syukur, untuk mengajukan dana PEN Daerah.

Laode M Syukur yang diduga sudah kenal dengan Ardian, mempertemukan keduanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu terungkap, bahwa Andi Merya meminta pencairan pinjaman dana PEN Daerah sebesar Rp 350 miliar.

“Meminta agar tersangka MAN (Ardian) mengawal dan mendukung proses pengajuannya,” kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/1).

Baca Juga :  Program Air Bersih dan Sosial Jadi Andalan, NasDem Mesuji Perkuat Kedekatan dengan Warga

Ardian pun menyetujui hal tersebut, tetapi diduga meminta fee sebagai imbalannya. Karyoto menyebut Ardian meminta 3 persen dari total pinjaman PEN Daerah Koltim. Permintaan tersebut disampaikan kepada Laode M Syukur untuk diteruskan kepada Andi Merya.

“MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” kata Karyoto.

Atas permintaan tersebut, Andi Merya menyetujuinya. Pada tahap awal, Andi Merya memberikan uang senilai Rp 2 miliar melalui transfer ke rekening milik Laode M Syukur. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi dua antara Laode M Syukur dengan Andi Merya.

“Tersangka MAN (Ardian) menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta,” kata Karyoto.

Baca Juga :  Ribuan Kader Berkumpul, PAN Lampura Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Desa

Atas permintaan tersebut, dana PEN untuk Koltim pun disetujui untuk cair Rp 350 miliar.

“Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf Tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, Andi Merya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sementara Ardian bersama Laode M Syukur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Red

Berita Terkait

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Hadiri Pelantikan DPC PKB se-Indonesia, Sodri Helmi Ajak Pengurus Perkuat Soliditas Partai
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Harlah PKB Ke-28 di Tubaba Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Ikut Mancing Bersama
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:20 WIB

Hadiri Pelantikan DPC PKB se-Indonesia, Sodri Helmi Ajak Pengurus Perkuat Soliditas Partai

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harlah PKB Ke-28 di Tubaba Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Ikut Mancing Bersama

Berita Terbaru