LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tim Samapta Walet Polresta Bandarlampung tak sengaja menangkap tersangka pencuri, Senin (16/1/2023).
Awalnya, polisi menghentikan Hogan Fran Samuel (21), warga Wayhalim karena mengendarai sepeda motor tanpa plat.
Pengemudi kendaraan Honda Verza tersebut, saat itu melintasi Jl Teuku Umar, Kedaton sekira pukul 14.45 WIB.
Saat diperiksa, ternyata Hogan memiliki dua dompet, yang salah satunya berisi identitas atas nama Marshanda Putri. Pada dirinya juga didapati sebuah handphone (hp).
Kasat Samapta Polresta, Kompol Suwandi, menjelaskan selanjutnya Hogan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung.
Kepada polisi, tersangka mengakui dompet dan hp berasal dari tas yang diletakkan di pinggir Stadion Pahoman. Sementara, pemiliknya sedang lari pagi.
Untuk penanganan perkara lebih lanjut, tersangka diserahkan ke Reskrim Polresta Bandarlampung.
“Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungkarang Barat,” pungkasnya. (*)
Red