Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat dan terima 13 laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, Kamis (26/3/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan laporan yang masuk masih bersifat perseorangan dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim mediator Disnaker.
“Kami menerima 13 laporan perusahaan yang belum bayar THR. Segera ditindaklanjuti oleh Tim Mediator Disnaker,” ujar Agus.
Ia menegaskan, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya wajib memenuhi untuk membayar THR, namun nanti dilihat juga status hubungan pekerja tersebut,” jelasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker akan melakukan pendalaman melalui verifikasi dan peninjauan langsung ke lapangan terhadap laporan yang diterima.
Agus menambahkan, Posko Pengaduan THR Disnaker Provinsi Lampung telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga setelah Lebaran.
“Posko mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga setelah lebaran yakni pada tanggal 27 Maret 2026 atau sampai besok,” tambahnya.
Disnaker Provinsi Lampung mengimbau para pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan.
Sementara itu, perusahaan diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran THR guna menghindari sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. (*)















