Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. Foto: Dok. Istimewa

Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. Foto: Dok. Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Kartika Putri pada tahun lalu melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Kini, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Mengenai itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

“Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (5/4).

Kini, Dokter Richard Lee berstatus tersangka dalam dua kasus. Kasus lainnya adalah terkait dugaan akses ilegal dan pencurian barang bukti yang ada di akun media sosial.

Baca Juga :  Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

“Jadi, ada dua LP oleh Richard Lee. Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian, satu lagi, masalah ilegal akses. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Kilas Balik Kasus Dokter Richard Lee yang Berawal dari Laporan Kartika Putri

Mengilas balik, awalnya Dokter Richard Lee memberi edukasi lewat YouTube tentang salah satu produk kecantikan yang berbahaya. Ternyata, produk yang disebut berbahaya oleh Richard dipakai dan dipromosikan oleh Kartika Putri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung

Di konten yang berbeda, Kartika Putri merasa tak terima produk endorsement-nya itu disebut berbahaya. Kartika dan Dokter Richard Lee sempat bertemu, berusaha untuk menyelesaikan permasalahan mereka.

Dokter Richard Lee juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Ia kemudian menganggap permasalahan mereka telah rampung. Ternyata, dirinya tetap dilaporkan ke polisi oleh Kartika Putri.

 

Red

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi
BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS
Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI
Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:21 WIB

Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:19 WIB

BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:38 WIB

Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI

Berita Terbaru