Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. Foto: Dok. Istimewa

Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. Foto: Dok. Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Kartika Putri pada tahun lalu melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Kini, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Mengenai itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

“Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (5/4).

Kini, Dokter Richard Lee berstatus tersangka dalam dua kasus. Kasus lainnya adalah terkait dugaan akses ilegal dan pencurian barang bukti yang ada di akun media sosial.

Baca Juga :  Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

“Jadi, ada dua LP oleh Richard Lee. Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian, satu lagi, masalah ilegal akses. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Kilas Balik Kasus Dokter Richard Lee yang Berawal dari Laporan Kartika Putri

Mengilas balik, awalnya Dokter Richard Lee memberi edukasi lewat YouTube tentang salah satu produk kecantikan yang berbahaya. Ternyata, produk yang disebut berbahaya oleh Richard dipakai dan dipromosikan oleh Kartika Putri.

Baca Juga :  Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

Di konten yang berbeda, Kartika Putri merasa tak terima produk endorsement-nya itu disebut berbahaya. Kartika dan Dokter Richard Lee sempat bertemu, berusaha untuk menyelesaikan permasalahan mereka.

Dokter Richard Lee juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Ia kemudian menganggap permasalahan mereka telah rampung. Ternyata, dirinya tetap dilaporkan ke polisi oleh Kartika Putri.

 

Red

Berita Terkait

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Selasa, 29 September 2026 - 09:16 WIB

Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB