LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Langkah inovatif ditunjukkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur. Kedua instansi ini menjalin kolaborasi strategis untuk mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) — sebuah terobosan yang diyakini mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus menaikkan pajak.
Momentum penting itu mengemuka dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Selasa (11/11/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pegawai BPN dan Bapenda Lampung Timur, perwakilan Forkopimcam, serta masyarakat penerima sertipikat.
Kepala BPN Lampung Timur melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Endah Kurniati, menjelaskan bahwa integrasi data NIB dan NOP akan menciptakan satu basis data terpadu bagi setiap bidang tanah di Indonesia.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya antara BPN dan Bapenda. Tujuannya untuk menghadirkan tata kelola administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat, cepat, dan transparan,” ujar Endah.
Menurutnya, selama ini masih sering ditemukan perbedaan data antara luas bidang tanah di ATR/BPN dan yang tercatat di sistem pajak daerah. Kondisi tersebut menyebabkan ketimpangan antara potensi dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Melalui integrasi NIB–NOP, data akan lebih sinkron, sehingga potensi PBB bisa dimaksimalkan secara adil dan berbasis data faktual,” tambahnya.
Endah menegaskan, langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pertanahan yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Sistem spasial terpadu ini nantinya akan menghubungkan data tanah, peta bidang, nilai pajak, hingga kepemilikan aset, sehingga pengelolaan lahan dan pajak menjadi lebih efisien, terukur, dan pro-investasi.
“Kita ingin satu data pertanahan yang bisa digunakan bersama oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Selain menertibkan administrasi, hal ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor ini. Ia menyebut, sinergi antara BPN dan Bapenda bukan sekadar urusan administrasi, tetapi strategi cerdas untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Kolaborasi ini bukan menambah beban pajak masyarakat, melainkan memastikan setiap potensi daerah terdata dan termanfaatkan secara maksimal. Dengan data yang valid, pengelolaan pajak akan lebih transparan, akuntabel, dan hasilnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Agus.
Di sisi lain, Kepala Desa Sukadana, Apipudin, turut menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya program PTSL di desanya.
“Kami masyarakat Desa Sukadana sangat berterima kasih. Sertipikat ini bukan hanya bukti kepemilikan tanah, tapi juga modal penting untuk menggerakkan ekonomi keluarga,” ujarnya penuh haru.
Kolaborasi BPN dan Bapenda ini menjadi bukti nyata bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak selalu harus dengan menaikkan pajak. Melalui sinkronisasi data, transparansi, dan inovasi digital, Lampung Timur menapaki langkah pasti menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, tertib, dan berkeadilan. (*)
Editor: Furkon Ari
















