LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menggelar rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 triwulan III di kantornya, Senin (4/10/2021).
Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Program dan Data, Ika Kartika, menerangkan pemutakhiran daftar pemilih wajib dilakukan berdasarkan SE KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.
Dalam rapat tersebut, Ika mengungkapkan, KPU Bandarlampung menetapkan sedikitnya DPB triwulan III sebanyak 659.003 pemilih.
“Dari data tersebut terdapat 98 pemilih baru dan 83 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
KPU juga mendapat masukan dari Bawaslu Bandarlampung yang merekomendasikan untuk memperbaiki 270 pemilih ganda identik.
Kemudian saran dari perwakilan PKS Bandarlampung yang meminta KPU untuk mengikutsertakan parpol dalam proses pemutakhiran daftar pemilih tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi dan masukan dari Bawaslu serta partai politik dalam proses pemutakhiran daftar pemilih,” kata dia. (*)
Red
