Komisi II DPRD Provinsi Lampung menekankan pentingnya segera menyusun peta perlindungan hutan mangrove pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga ekosistem sekaligus penghidupan masyarakat pesisir.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan Lampung memiliki garis pantai yang panjang dengan hutan mangrove yang strategis. Tanpa pemetaan yang jelas, mangrove berisiko rusak akibat eksploitasi yang tidak terkontrol.
“PP 27 Tahun 2025 baru diterbitkan, tapi di daerah perlu segera dibuat peta perlindungan. Dengan begitu, kita tahu mana mangrove yang dilindungi, mana yang bisa dikelola masyarakat, atau dikembangkan untuk pariwisata,” jelas Mikdar, Senin (23/2/2026).
Dia menambahkan, mangrove memiliki manfaat ganda. Selain menjadi habitat ikan dan kepiting, mangrove berperan menyerap karbon dan mencegah abrasi pantai.
“Ini penting bagi ekonomi dan lingkungan. Kelestarian mangrove memastikan penghasilan masyarakat tetap ada, sekaligus menjaga pesisir dari kerusakan,” tegasnya.
Mikdar berharap pemerintah daerah bergerak cepat menyusun peta perlindungan mangrove sesuai amanat PP No. 27/2025. Dengan pemetaan ini, masyarakat pesisir tetap bisa mengelola hasil laut secara berkelanjutan, sementara hutan mangrove terjaga.
“Pemetaan ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal ekonomi masyarakat pesisir. Dengan langkah ini, Lampung bisa menjaga kelestarian alam sekaligus memastikan penghasilan warga tetap aman,” tutup Mikdar Ilyas.









