LampungCorner.com, PESAWARAN – Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Way Berulu di Umbul Langka, Desa Taman Sari, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Forkopimda resmi menyepakati usulan pengukuran ulang lahan untuk memastikan kejelasan hak masyarakat atas tanah yang dipersengketakan.
Kesepakatan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD, Rabu (5/3/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Forkopimda Pesawaran, ATR/BPN, perwakilan direksi PTPN 7 Way Berulu, serta ahli waris Hi. Abdurani atau Kiay Ratu Sumbahan.
Rico menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak masyarakat hingga tuntas dengan mendorong pengukuran ulang sebagai dasar hukum yang kuat.
“Kami ingin memastikan hak masyarakat tidak terabaikan. Jika PTPN 7 kembali mangkir saat pengukuran ulang, kami akan membawa persoalan ini langsung ke pemerintah pusat,” tegas politisi Gerindra itu.
Sengketa lahan ini bermula sejak tahun 2021, namun hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Pihak PTPN 7 tercatat tiga kali tidak menghadiri proses pengukuran ulang, sehingga memicu kekecewaan masyarakat.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menegaskan, pihaknya telah memfasilitasi audiensi dengan ahli waris yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik adat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres, DPRD, dan pihak penggugat untuk mendorong pengukuran ulang. Jika tidak ada titik temu, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan gesekan antar pihak,” ujar Dendi.
Menurutnya, mediasi yang transparan dan objektif menjadi kunci penyelesaian persoalan ini, tanpa ada intervensi kepentingan dari pihak luar.
Kepala ATR/BPN Pesawaran, Sri Rejeki menjelaskan, hasil pengukuran dua bidang lahan yang diklaim PTPN 7 menunjukkan adanya kelebihan luas lahan sebesar 178 hektare dibandingkan yang tercatat dalam sertifikat HGU.
“Dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektare, namun hasil pengukuran menunjukkan total lahan mencapai 1.722 hektare, belum termasuk lahan bidang B seluas 219 hektare di belakang Mapolres Pesawaran yang juga diklaim ahli waris,” ungkapnya.
Perwakilan ahli waris Hi. Abdurani menyayangkan sikap PTPN 7 yang dinilai tidak transparan. Bahkan, pihak PTPN 7 kerap mengirimkan perwakilan yang tidak kompeten saat proses audiensi.
“Persoalan ini sebenarnya sederhana, jika PTPN 7 mau membuka data peta lahan secara transparan. Kami berharap pada pengukuran ulang nanti, mereka bisa hadir dan mengikuti seluruh proses,” tandasnya.
Kesepakatan pengukuran ulang ini menjadi harapan baru bagi ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah adat mereka. Namun, bola panas kini ada di tangan PTPN 7, apakah bersedia hadir atau kembali memilih bungkam.
Jika pengukuran ulang kembali menemui jalan buntu, DPRD Pesawaran siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan hak masyarakat tidak terabaikan. (*)
Editor: Furkon Ari
