LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Kalangan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Pesawaran tahun 2022 disahkan menjadi perda.
“Persetujuan segera dikirim ke gubernur untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Senin (22/11/2021).
Menurut Dendi, evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material, dan legalitas.
Persetujuan itu sendiri diperoleh dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran Suprapto didampingi Wakil Ketua I, II, dan III yakni Paisaludin, Musanif Yasir Samsurya, dan Zulkarnaen.
Dalam rapat di ruang sidang DPRD Pesawaran ini, pihak eksekutif dihadiri Dendi, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten Syukur, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dendi menjelaskan pendapatan daerah Pesawaran 2022 ditetapkan Rp1,299 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp136,884 miliar, pendapatan transfer Rp1,147 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp15,668 miliar.
Sementara untuk belanja daerah ditetapkan Rp1,445 triliun, yang terdiri dari belanja operasional Rp891,638 miliar, belanja modal Rp327,487 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp231,271 miliar.
Sedangkan, penerimaan pembiayaan Rp159 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3,5 miliar dengan pembiayaan netto Rp155,5 miliar. (*)
Red















