Dua Jambret Ditangkap, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka penjambretan usai ditangkap polisi, Rabu (16/6/2021). Foto: Istimewa

Kedua tersangka penjambretan usai ditangkap polisi, Rabu (16/6/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, PringsewuDua tersangka penjambretan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, usai menjambret di kawasan Jalan Raya Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (16/6/2021).

Kedua tersangka berinisial GMW (16) dan Afriyansah (18) yang merupakan warga Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran. Keduanya ditangkap polisi dibantu warga saat melintas di kawasan Jalan Raya Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit motor yang digunakan untuk menjambret, serta satu unit ponsel hasil kejahatan.

Baca Juga :  Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan, keduanya menjambret dengan mengincar wanita yang mebawa motor sendirian.

“Mereka sudah mengincar calon korban dan diikuti, baru setelah di jalan sepi mereka pepet dan rampas barang berharga korban. Korban terakhir pun berteriak sehingga mengundang perhatian warga yang membantu menangkapnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Kepada polisi kedua tersangka mengaku baru kali itu melakukan kejahatan. Mereka juga mengaku barang hasil kejahatannya akan dijual untuk berfoya-foya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tahun. Namun karena salah satu tersangka masih di bawah umur, maka proses peradilan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkas Tobing. (*)

Red

Berita Terkait

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Berita Terbaru

Info Parlemen

Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:58 WIB