Dua Jambret Ditangkap, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka penjambretan usai ditangkap polisi, Rabu (16/6/2021). Foto: Istimewa

Kedua tersangka penjambretan usai ditangkap polisi, Rabu (16/6/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, PringsewuDua tersangka penjambretan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, usai menjambret di kawasan Jalan Raya Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (16/6/2021).

Kedua tersangka berinisial GMW (16) dan Afriyansah (18) yang merupakan warga Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran. Keduanya ditangkap polisi dibantu warga saat melintas di kawasan Jalan Raya Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit motor yang digunakan untuk menjambret, serta satu unit ponsel hasil kejahatan.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Polsek Tanjung Senang Intensifkan Patroli Pasar

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan, keduanya menjambret dengan mengincar wanita yang mebawa motor sendirian.

“Mereka sudah mengincar calon korban dan diikuti, baru setelah di jalan sepi mereka pepet dan rampas barang berharga korban. Korban terakhir pun berteriak sehingga mengundang perhatian warga yang membantu menangkapnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Kepada polisi kedua tersangka mengaku baru kali itu melakukan kejahatan. Mereka juga mengaku barang hasil kejahatannya akan dijual untuk berfoya-foya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tahun. Namun karena salah satu tersangka masih di bawah umur, maka proses peradilan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkas Tobing. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB