LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Satres Narkoba Polresta Bandarlampung dikabarkan menangkap tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan narkona.
Dua di antaranya disebut-sebut oknum polisi yakni Zv dan Iv.
Satu lagi tersangka yang diciduk adalah BA (27), warga Kota Metro.
Ketiganya dibekuk Minggu (6/6/2021), bermula dari diamankannya Zv di Kedamaian Kota Bandarlampung, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangannya, polisi menyita 100 butir pil ekstasi alias ineks yang dibungkus dalam plastik klip bening.
“Barang haram seharga Rp20 juta ini disembunyikan dalam kotak rokok,” ujar sumber di kepolisian.
Dari hasil pengembangan, muncul nama lain yakni Iv. Kedua oknum, sebut sumber tadi, membeli ineks secara patungan masing-masing Rp10 juta.
Aprat juga menyita barang bukti tiga unit handphone berikut simcard, satu unit mobil Toyota Rush, dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru.
Kasatres Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainul Fachry saat dikonfirmasi tidak membantah.
“Ya, besok dikabarin,” singkatnya, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com).
Sementara, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya hingga berita diturunkan belum mau memberikan komentar.
Pesan singkat, via WhatsApp juga tak direspons. (*)
Red