Dua Residivis Pencuri 30 Karung Beras Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka kasus curat. Foto: Humas Polres Pringsewu

Kedua tersangka kasus curat. Foto: Humas Polres Pringsewu

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (8/3/2022) siang.

Kedua tersangka adalah Ridho Susanto (38), warga Puputan, Serang, Banten dan Edy Wintoro alias Awie (38), warga Pringsewu Timur, Pringsewu.

Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan berupa dua karung beras, 1 buah linggis, 1 buah tas, 10 karung beras kosong, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.

Maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya.

Disampaikan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Pringsewu pada 21 Desember 2021 atas dugaan mencuri 30 karung beras dari Toko Berkah Jaya.

Tepatnya di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (7/12/2021) dinihari sekira jam 00.30 WIB.

Atas kejadian pencurian tersebut korban, Daryono (46), merugi sekitar Rp3 juta.

Selain itu, kata Feabo, kedua tersangka diketahui telah mencuri aki mobil di wilayah Pringsewu Utara.

Mereka tercatat sudah dua kali ke luar masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dibidik Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB