LAMPUNGCORNER.COM, Metro — Dua warga Lampung Timur (Lamtim) diamankan Polres Metro karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Suheri, mengungkapkan tersangka adalah Fikri Rohim (31) dan Zainul (32).
Keduanya merupakan warga Dusun I Desa Jepara Kampung Way Jepara, Lamtim.
“Mereka ini merupakan teman main yang juga tetangga dekat rumah,” katanya mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Rabu (12/1/2022).
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap pada Selasa (11/1/2022), pukul 17.40 WIB di depan gerbang Karaoke Star One Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjaragung, Metro Barat.
Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor ditemukan barang bukti dua plastik klip bening.
“Dalam plastik ukuran sedang ini diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram,” papar kasat.
Kini keduanya telah diamankan di Polres Kota Metro untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Red









