LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mabes Polri merespons berbagai tanggapan miring masyarakat terkait kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa polisi terus aktif mencari bukti baru. Hal ini sekaligus menjawab sejumlah tudingan, termasuk dari LBH Makassar.
“Ini kan karena dilaporkan, kemudian kami ingin mencari bukti baru atau novum. Ketika ada novum yang mendukung atau memenuhi unsur tindak pidana, tentu kami akan proses lanjut,” ujarnya dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (12/10/2021).
Tak hanya menunggu bukti baru dari pihak korban, Polres Luwu Timur bersama Polda Sulawesi Selatan sampai saat ini terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
“Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus-kasus yang sudah. Jadi kami tidak hanya menunggu. Tapi Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel juga bekerja secara aktif untuk mengungkap kasus ini,” terang Ahmad Ramadhan.
Ia mengklaim polisi tidak mengalami kendala dalam melakukan penyelidikan kasus yang dihentikan pada 2019 itu.
Hanya saja, pihaknya meminta LBH Makassar segera menyerahkan bukti agar kerja sama antara korban dengan polisi berlangsung baik.
“Tidak ada kendala. Kami terus melakukan proses penyelidikannya. Sekali lagi, ketika pihak LBH yang mengatakan memiliki bukti, kami bisa bekerja sama dengan baik. Tujuannya sama, untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” imbuhnya.
Respons #PercumaLaporPolisi
Polri juga merespons munculnya tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi trending topik di linimasa Twitter. Tagar ini muncul setelah penyidik menghentikan penyelidikan kasus dugaan ayah perkosa tiga anak.
Polri menyatakan merespons setiap keluhan dari masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Ahmad Ramadhan.
Ia menjelaskan polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat. Dia menegaskan Polri pasti merespons setiap keluhan masyarakat.
“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” ucapnya.
“Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” tutup Ahmad Ramadhan. (*)
Red