LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polisi sukses menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 117 kilogram (kg) sabu dan 1.000 pil ekstasi dari tujuh jaringan Malaysia.
Yang mengejutkan, sebagaimana dilansir dari tribratanews.polri.go.id, sebagian dari barang haram ini akan didistribusikan ke Provinsi Lampung.
Pengungkapan yang dilakukan Polda Riau bersama Bea Cukai dan Kemenkumham setempat ini dilakukan sejak 18 Agustus hingga September 2021.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021 di Bengkalis dan Pekanbaru.
Dari jaringan di Pekanbaru ini didapat barang bukti tiga kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi.
”Kita gerebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan AH yang kita tangkap di Ciamis. Dia mengendalikan narkoba dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru,” paparnya, Jumat (17/9/2021).
Menurut dia, jaringan Malaysia mengendalikan seorang kurir yang diterima oleh AH dan hasilnya diserahkan kepada pelaku di negeri jiran itu.
Tangkapan kedua pada 26 Agustus 2021, sebanyak dua kilogram sabu yang rencananya dikirim ke Jambi, juga berasal dari Malaysia.
“Penangkapan kedua ada tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram sabu. Dia bekerjasama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun saat di Pekanbaru kita sergap. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” lanjut Kapolda.
Kemudian penangkapan ketiga dilakukan oleh jajaran Polda Riau pada 29 Agustus 2021, Polda Riau membongkar paket Cargo yang membawa sabu seberat 4 kilogram, yang dikemas dalam kemasan roti kaleng.
Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.
“Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti,”ungkapnya.
Ini juga dikendalikan dari Malaysia, melalui becak laut dengan tersangka RP yang ditangkap di Pekanbaru. Dari pengembangan, tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara ini. Rencananya, sabu hendak didistribusikan ke Lampung.
Lalu, tangkapan ke empat dalam sebulan terakhir, yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Di mana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan yang ada di Pekanbaru, untuk mengelabui aparat penegak hukum.
”Ada jaringan yang memanfaatkan kos-kosan, mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu, namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 kilogram sabu-sabu, di kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda memaparkan, tangkapan ke-5 dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis di wilayah Rupat, pada 7 September 2021.
Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan berat 46 kilogram itu, dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, dan akan dikirim ke Medan melalui Dumai dan Pekanbaru.
”46 kilo sabu ini dikendalikan oleh saudara YN, JN dan DN yang beralamat di Sumut, nantinya 46 kilogram sabu ini, dan akan dibawa ke Medan menggunakan motor untuk membawa 46 kilogram sabu ini. Kita tangkap mereka di Dumai,” jelas kapolda.
Tangkapan ke-6 dilakukan Polda Riau bersama Bea Cukai dan Satpolairud. Sedikitnya ada 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.
Terakhir tangkapan ke-7 juga dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, pada 13 September 2021. Ada tiga orang tersangka ditangkap dan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9 kilogram sabu. (*)
Red















