Empat Tempat Usaha di Bandarlampung Kembali Disegel, Pengusaha: Ini Dampak Pandemi

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan tempat usaha yang dilakukan kembali oleh Pemkot Bandarlampung akibat menunggak pajak, Senin (14/6/2021). Foto: Sulaiman

Penyegelan tempat usaha yang dilakukan kembali oleh Pemkot Bandarlampung akibat menunggak pajak, Senin (14/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungPemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menyegel empat rumah makan yang diketahui menunggak pajak dan tidak memakai tapping box. Keempatnya  yakni Rumah Makan Luwes, Geprek Juara, Daily Cafe, dan Rumah Makan Bu Haji yang berada di wilayah Kecamatan Kedamaian, Senin (14/6/2021).

Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Umar mengatakan, empat tempat usaha yang disegel itu karena rata-rata sudah menunggak pajak selama 10 bulan, dan juga tidak menggunakan tapping box.

“Seperti Rumah Makan Luwes yang ada di bypass itu (menunggak) sejak 2019. Sementara Daily Kafe sejak Januari. Tapi kalau untuk besaran (pajaknya) belum diakumulasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Keluarkan Edaran Tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah, Boleh Asal Tak Berlebihan

Umar juga mengatakan, setelah ini pihaknya akan menyasar hotel-hotel. Karena pihaknya mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha. Apabila dua sampai tiga bulan tidak menyelesaikan tunggakan, maka akan ditutup sementara.

“Hal itu berlaku untuk semua hotel yang memiliki tunggakan (pajak),” tegas Umar.

Menurutnya, banyaknya pengusaha yang menunggak pajak, bukanlah sebuah kelemahan. Pihaknya mengaku selalu menggunakan pendekatan persuasif agar pengusaha punya kesadaran sendiri bisa menaati aturan. Penyegelan itu adalah langkah terakhir, sudah sejak 2018 sudah dijalankan.

“Kita minta pengusaha sadar dan mematuhi perda dan perwali yang berlaku. Setelah ini, kita lihat efek jeranya bagi pengusaha lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Mulai 1 Mei, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Hanya 1 Tahun Berjalan

Sementara menurut Puja Dewa Kusuma selaku pemilik Daily Kafe mengatakan, dirinya mengaku keberatan, namun mengaku tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita baru dapat surat pemberitahuan dari Pemkot pada Minggu malam kemarin. Mungkin ini juga karena adanya kelalaian pengelola. Soal pajak, saat ini keadaan sedang pandemi. Siapapun kena dampaknya. Kita juga baru buka dan sudah kena dampak Perda pembatasan jam malam. Sehingga omset menurun drastis. Sehari omset Rp500 ribu sampai Rp1 juta, itupun hanya kalau akhir pekan,” paparnya. (*)

Red

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB