Empat Tempat Usaha di Bandarlampung Kembali Disegel, Pengusaha: Ini Dampak Pandemi

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan tempat usaha yang dilakukan kembali oleh Pemkot Bandarlampung akibat menunggak pajak, Senin (14/6/2021). Foto: Sulaiman

Penyegelan tempat usaha yang dilakukan kembali oleh Pemkot Bandarlampung akibat menunggak pajak, Senin (14/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menyegel empat rumah makan yang diketahui menunggak pajak dan tidak memakai tapping box. Keempatnya  yakni Rumah Makan Luwes, Geprek Juara, Daily Cafe, dan Rumah Makan Bu Haji yang berada di wilayah Kecamatan Kedamaian, Senin (14/6/2021).

Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Umar mengatakan, empat tempat usaha yang disegel itu karena rata-rata sudah menunggak pajak selama 10 bulan, dan juga tidak menggunakan tapping box.

“Seperti Rumah Makan Luwes yang ada di bypass itu (menunggak) sejak 2019. Sementara Daily Kafe sejak Januari. Tapi kalau untuk besaran (pajaknya) belum diakumulasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Target PAD Rp315 Miliar, Bapenda Lamtim Perkuat Digitalisasi dan Gandeng Pers

Umar juga mengatakan, setelah ini pihaknya akan menyasar hotel-hotel. Karena pihaknya mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha. Apabila dua sampai tiga bulan tidak menyelesaikan tunggakan, maka akan ditutup sementara.

“Hal itu berlaku untuk semua hotel yang memiliki tunggakan (pajak),” tegas Umar.

Menurutnya, banyaknya pengusaha yang menunggak pajak, bukanlah sebuah kelemahan. Pihaknya mengaku selalu menggunakan pendekatan persuasif agar pengusaha punya kesadaran sendiri bisa menaati aturan. Penyegelan itu adalah langkah terakhir, sudah sejak 2018 sudah dijalankan.

“Kita minta pengusaha sadar dan mematuhi perda dan perwali yang berlaku. Setelah ini, kita lihat efek jeranya bagi pengusaha lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekda Lamtim Konfirmasi Isu Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Ini Hasilnya

Sementara menurut Puja Dewa Kusuma selaku pemilik Daily Kafe mengatakan, dirinya mengaku keberatan, namun mengaku tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita baru dapat surat pemberitahuan dari Pemkot pada Minggu malam kemarin. Mungkin ini juga karena adanya kelalaian pengelola. Soal pajak, saat ini keadaan sedang pandemi. Siapapun kena dampaknya. Kita juga baru buka dan sudah kena dampak Perda pembatasan jam malam. Sehingga omset menurun drastis. Sehari omset Rp500 ribu sampai Rp1 juta, itupun hanya kalau akhir pekan,” paparnya. (*)

Red

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum
Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim
Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Petakan Kompetensi 295 Pejabat, Lampura Bersiap Terapkan Manajemen Talenta
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB