Home / BANDAR LAMPUNG / PEMERINTAHAN

Senin, 14 Juni 2021 - 17:53 WIB

Empat Tempat Usaha di Bandarlampung Kembali Disegel, Pengusaha: Ini Dampak Pandemi

Penyegelan tempat usaha yang dilakukan kembali oleh Pemkot Bandarlampung akibat menunggak pajak, Senin (14/6/2021). Foto: Sulaiman

Penyegelan tempat usaha yang dilakukan kembali oleh Pemkot Bandarlampung akibat menunggak pajak, Senin (14/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungPemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menyegel empat rumah makan yang diketahui menunggak pajak dan tidak memakai tapping box. Keempatnya  yakni Rumah Makan Luwes, Geprek Juara, Daily Cafe, dan Rumah Makan Bu Haji yang berada di wilayah Kecamatan Kedamaian, Senin (14/6/2021).

Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Umar mengatakan, empat tempat usaha yang disegel itu karena rata-rata sudah menunggak pajak selama 10 bulan, dan juga tidak menggunakan tapping box.

“Seperti Rumah Makan Luwes yang ada di bypass itu (menunggak) sejak 2019. Sementara Daily Kafe sejak Januari. Tapi kalau untuk besaran (pajaknya) belum diakumulasi,” ungkapnya.

Umar juga mengatakan, setelah ini pihaknya akan menyasar hotel-hotel. Karena pihaknya mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha. Apabila dua sampai tiga bulan tidak menyelesaikan tunggakan, maka akan ditutup sementara.

“Hal itu berlaku untuk semua hotel yang memiliki tunggakan (pajak),” tegas Umar.

Menurutnya, banyaknya pengusaha yang menunggak pajak, bukanlah sebuah kelemahan. Pihaknya mengaku selalu menggunakan pendekatan persuasif agar pengusaha punya kesadaran sendiri bisa menaati aturan. Penyegelan itu adalah langkah terakhir, sudah sejak 2018 sudah dijalankan.

“Kita minta pengusaha sadar dan mematuhi perda dan perwali yang berlaku. Setelah ini, kita lihat efek jeranya bagi pengusaha lain,” tambahnya.

Sementara menurut Puja Dewa Kusuma selaku pemilik Daily Kafe mengatakan, dirinya mengaku keberatan, namun mengaku tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita baru dapat surat pemberitahuan dari Pemkot pada Minggu malam kemarin. Mungkin ini juga karena adanya kelalaian pengelola. Soal pajak, saat ini keadaan sedang pandemi. Siapapun kena dampaknya. Kita juga baru buka dan sudah kena dampak Perda pembatasan jam malam. Sehingga omset menurun drastis. Sehari omset Rp500 ribu sampai Rp1 juta, itupun hanya kalau akhir pekan,” paparnya. (*)

Red

Share :

640 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita 200 Gram Sabu

BANDAR LAMPUNG

Pengumuman 8 Besar Seleksi Bawaslu Lampung Molor Dua Hari, Ada Apa?

BANDAR LAMPUNG

Hingga 18 November Retribusi Daerah Pemprov Lampung Capai Rp421,13 Miliar

BANDAR LAMPUNG

ASN Pemkot Bandarlampung Sabar Ya, Anggaran Gaji Ke-13 Belum Cukup Alasannya

PEMERINTAHAN

Budi Utomo Pamit Undur Diri sebagai Bupati Lampura

BANDAR LAMPUNG

Gagal Rampok Sopir Maxim, Pria asal Lamsel Habis Dihajar Massa

BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung Masuk Daerah Rawan Pemilu

BANDAR LAMPUNG

Petani Gagal Panen, Harga Cabai, Bawang, dan Telur di Bandarlampung Melonjak