LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menyegel empat rumah makan yang diketahui menunggak pajak dan tidak memakai tapping box. Keempatnya yakni Rumah Makan Luwes, Geprek Juara, Daily Cafe, dan Rumah Makan Bu Haji yang berada di wilayah Kecamatan Kedamaian, Senin (14/6/2021).
Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Umar mengatakan, empat tempat usaha yang disegel itu karena rata-rata sudah menunggak pajak selama 10 bulan, dan juga tidak menggunakan tapping box.
“Seperti Rumah Makan Luwes yang ada di bypass itu (menunggak) sejak 2019. Sementara Daily Kafe sejak Januari. Tapi kalau untuk besaran (pajaknya) belum diakumulasi,” ungkapnya.
Umar juga mengatakan, setelah ini pihaknya akan menyasar hotel-hotel. Karena pihaknya mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha. Apabila dua sampai tiga bulan tidak menyelesaikan tunggakan, maka akan ditutup sementara.
“Hal itu berlaku untuk semua hotel yang memiliki tunggakan (pajak),” tegas Umar.
Menurutnya, banyaknya pengusaha yang menunggak pajak, bukanlah sebuah kelemahan. Pihaknya mengaku selalu menggunakan pendekatan persuasif agar pengusaha punya kesadaran sendiri bisa menaati aturan. Penyegelan itu adalah langkah terakhir, sudah sejak 2018 sudah dijalankan.
“Kita minta pengusaha sadar dan mematuhi perda dan perwali yang berlaku. Setelah ini, kita lihat efek jeranya bagi pengusaha lain,” tambahnya.
Sementara menurut Puja Dewa Kusuma selaku pemilik Daily Kafe mengatakan, dirinya mengaku keberatan, namun mengaku tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita baru dapat surat pemberitahuan dari Pemkot pada Minggu malam kemarin. Mungkin ini juga karena adanya kelalaian pengelola. Soal pajak, saat ini keadaan sedang pandemi. Siapapun kena dampaknya. Kita juga baru buka dan sudah kena dampak Perda pembatasan jam malam. Sehingga omset menurun drastis. Sehari omset Rp500 ribu sampai Rp1 juta, itupun hanya kalau akhir pekan,” paparnya. (*)
Red