LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Polri menetapkan enam orang menjadi tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (1/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keenam tersangka pada Kamis (6/10/2022) malam.
Dari enam tersangka, terdapat tiga anggota Polri yang turut dijadikan tersangka. Yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA, dan H dari Brimob Polda Jatim.
Sementara tiga orang lainnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)
Red









