Enam Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tiga di Antaranya Polisi

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan layar

Foto: Tangkapan layar

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Polri menetapkan enam orang menjadi tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (1/10/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keenam tersangka pada Kamis (6/10/2022) malam.

Dari enam tersangka, terdapat tiga anggota Polri yang turut dijadikan tersangka. Yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA, dan H dari Brimob Polda Jatim.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Sementara tiga orang lainnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Baca Juga :  Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)

Red

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi
BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS
Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI
Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:21 WIB

Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:19 WIB

BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:38 WIB

Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI

Berita Terbaru