Eva-Deddy Banding Keputusan KPU ke MA

- Jurnalis

Sabtu, 9 Januari 2021 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eva Dwiana. LUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

Eva Dwiana. LUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

Lampungcorner.com, Bandarlampung – Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), Juendi Leksa Utama mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan KPU Bandarlampung yang membatalkan Eva-Deddy sebagai pasangan calon (paslon).

“Kita akan mempelajari putusan KPU Bandarlampung yang memutuskan membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah,” kata Juendi, Jumat (8/1/2021) malam.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Dukung Penuh Lampung Pusat Singkong Nasional, Mikdar Ilyas: Kabar Baik Bagi Petani

Saat ini, lanjut Juendi, pihaknya tengah mempersiapkan materi permohonan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Hukum memberikan waktu kepada kita 3 hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA. Kita akan pergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya meminta kepada warga Bandarlampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dari MA.

Baca Juga :  Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Komisi III DPRD Bandar Lampung Angkat Bicara

“Masyarakat Bandarlampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan,” tandasnya. (rls/red)

Editor: Redaksi

Berita Terkait

DPRD Provinsi Lampung Berduka, Veri Agusli HB Meninggal Dunia
Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima, Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian
Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar Isi Materi Tauhid dan Fiqh di SMA YP Unila
Resmi! Budiyono Terpilih Aklamasi Pimpin KAHMI Lampung Periode 2026-2031
Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota
Jalani Kegiatan Reses 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Keluhan BPJS Mati dan Jalan Desa Rusak
Reses Anggota DPRD Lampung, Andika Wibawa: Serap Aspirasi Masyarakat
KADIN Lampung Tolak Impor 105 Ribu Mobil India, Akan Digunakan Untuk Koperasi Merah Putih
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:03 WIB

DPRD Provinsi Lampung Berduka, Veri Agusli HB Meninggal Dunia

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:43 WIB

Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima, Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:39 WIB

Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar Isi Materi Tauhid dan Fiqh di SMA YP Unila

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:05 WIB

Resmi! Budiyono Terpilih Aklamasi Pimpin KAHMI Lampung Periode 2026-2031

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:22 WIB

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:56 WIB