Home / POLITIK

Sabtu, 9 Januari 2021 - 10:30 WIB

Eva-Deddy Banding Keputusan KPU ke MA

Eva Dwiana. LUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

Eva Dwiana. LUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

Lampungcorner.com, Bandarlampung – Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), Juendi Leksa Utama mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan KPU Bandarlampung yang membatalkan Eva-Deddy sebagai pasangan calon (paslon).

“Kita akan mempelajari putusan KPU Bandarlampung yang memutuskan membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah,” kata Juendi, Jumat (8/1/2021) malam.

Saat ini, lanjut Juendi, pihaknya tengah mempersiapkan materi permohonan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Hukum memberikan waktu kepada kita 3 hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA. Kita akan pergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya meminta kepada warga Bandarlampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dari MA.

“Masyarakat Bandarlampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan,” tandasnya. (rls/red)

Editor: Redaksi

Share :

446 views

Baca Juga

NASIONAL

PKS Pecat Bukhori Yusuf dari Anggota DPR RI karena Dugaan KDRT

POLITIK

Dendi Ramadhona Bakal Bangun RPH dan Rumah Pengering Jagung

BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung Masuk Daerah Rawan Pemilu

BANDAR LAMPUNG

KPU Lampung Paparkan Pemetaan Dapil dengan Alokasi 75 Kursi

POLITIK

Kampanye di Masa Pandemi, Tim Pemenangan Dermawan Siapkan Strategi Khusus

BANDAR LAMPUNG

Andika Kangen Band Bakal Nyaleg DPR RI dari Demokrat

BANDAR LAMPUNG

Enam DPC Dilantik, KPPI langsung Siapkan Musda 6 Oktober

BANDAR LAMPUNG

Per September DPTb Pemilu 2024 Berjumlah 1.235 Pemilih