Eva-Deddy Banding Keputusan KPU ke MA

- Jurnalis

Sabtu, 9 Januari 2021 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eva Dwiana. LUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

Eva Dwiana. LUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

Lampungcorner.com, Bandarlampung – Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), Juendi Leksa Utama mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan KPU Bandarlampung yang membatalkan Eva-Deddy sebagai pasangan calon (paslon).

“Kita akan mempelajari putusan KPU Bandarlampung yang memutuskan membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah,” kata Juendi, Jumat (8/1/2021) malam.

Baca Juga :  Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi

Saat ini, lanjut Juendi, pihaknya tengah mempersiapkan materi permohonan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Hukum memberikan waktu kepada kita 3 hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA. Kita akan pergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya meminta kepada warga Bandarlampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dari MA.

Baca Juga :  Ikon Jadi Petaka, Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar Seret Dawam Rahardjo ke Jeruji Besi

“Masyarakat Bandarlampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan,” tandasnya. (rls/red)

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Hanura Lampung Raih Persentase Tertinggi di Antara Partai Non-Parlemen di Pilkada 2024
Kenali Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024: Adu Visi Misi Dua Pasangan Calon
Hadir Muskerwil, Ketua DPC PKB Pesibar Ali Yudiem: Mari Kita Menangkan Yai Mirzani dan Mbak Jihan untuk Bersama Membangun Lampung
Pengundian Nomor Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji serta Deklarasi Kampanye Damai pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Sah! Partai Hanura Resmi Dukung RMD dan Jihan! Mukti Shoheh: Kami Yakin Lampung akan Hebat dan Bermartabat
Mirza Tegaskan Seluruh Partai Koalisi Allout Menangkan Suprapto dan Fuad Amrulloh di Pilkada Mesuji
Syarat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:09 WIB

Hanura Lampung Raih Persentase Tertinggi di Antara Partai Non-Parlemen di Pilkada 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:11 WIB

Kenali Surat Suara Pilkada Serentak 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024: Adu Visi Misi Dua Pasangan Calon

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:48 WIB

Hadir Muskerwil, Ketua DPC PKB Pesibar Ali Yudiem: Mari Kita Menangkan Yai Mirzani dan Mbak Jihan untuk Bersama Membangun Lampung

Senin, 30 September 2024 - 22:38 WIB

Pengundian Nomor Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji serta Deklarasi Kampanye Damai pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Berita Terbaru

Foto Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Miris, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:34 WIB