Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny

Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Dalam persidangan itu, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan. Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” ujar hakim.

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga Muhammad. Terhadap Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya, JPU menuntut mantan pacar Awkarin tersebut dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Gaga untuk menyatakan sikap atas putusan itu. Pihak Gaga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Gaga. (*)

Red

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:42 WIB

NASIONAL

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:47 WIB