LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.
Dalam persidangan itu, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan. Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” ujar hakim.
Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga Muhammad. Terhadap Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya, JPU menuntut mantan pacar Awkarin tersebut dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Gaga untuk menyatakan sikap atas putusan itu. Pihak Gaga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Gaga. (*)
Red















