Gaji PPPK Belum Dibayar, Irjen Kemendagri Panggil Wali Kota Bandarlampung Beserta Jajaran

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan layar surat panggilan dari Irjen Kemendagri kepada Wali Kota Bandarlampung, foto: Istimewa

Potongan layar surat panggilan dari Irjen Kemendagri kepada Wali Kota Bandarlampung, foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dampak aduan para guru PPPK Kota Bandarlampung ke Hotman Paris Hutapea karena gajinya belum dibayar, Wali Kota Bandarlampung bersama jajarannya dipanggil Inspektorat Jenderal Kemendagri RI.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat nomor 055/2620/IJ yang bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Muhammad Nur, pada 26 September 2022.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandarlampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi

Baca Juga :  KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

Ada delapan orang dari Pemkot Bandarlampung diminta untuk hadir dalam rapat koordinasi di ruang rapat Inspektorat Khusus lantai VI, kantor Irjen Kemendagri, Jalan Merdeka Timur nomor 8, Jakarta Pusat. Rabu 28 September 2022 pada pukul 10.00 sampai 13.00

Delapan pihak tersebut diantaranya, Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Kepegawaian.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal dan Badan Kepegawaian Negara Regional Provinsi Lampung; Inspektur Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi

Kemudian, Wali Kota Bandarlampung beserta Sekretaris Daerah (selaku ketua TPAD), Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Kepala BKD, APIP Inspektorat Khusus, serta TU Inspektorat Khusus.

“Dengan membawa dokumen LK tahun 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan peraturan wali kota terkait,” ujar Sekretaris Irjen Kemendagri dalam surat tersebut. (*)

Red

Berita Terkait

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Berita ini 460 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:10 WIB