Gaji PPPK Belum Dibayar, Irjen Kemendagri Panggil Wali Kota Bandarlampung Beserta Jajaran

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan layar surat panggilan dari Irjen Kemendagri kepada Wali Kota Bandarlampung, foto: Istimewa

Potongan layar surat panggilan dari Irjen Kemendagri kepada Wali Kota Bandarlampung, foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dampak aduan para guru PPPK Kota Bandarlampung ke Hotman Paris Hutapea karena gajinya belum dibayar, Wali Kota Bandarlampung bersama jajarannya dipanggil Inspektorat Jenderal Kemendagri RI.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat nomor 055/2620/IJ yang bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Muhammad Nur, pada 26 September 2022.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandarlampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Ada delapan orang dari Pemkot Bandarlampung diminta untuk hadir dalam rapat koordinasi di ruang rapat Inspektorat Khusus lantai VI, kantor Irjen Kemendagri, Jalan Merdeka Timur nomor 8, Jakarta Pusat. Rabu 28 September 2022 pada pukul 10.00 sampai 13.00

Delapan pihak tersebut diantaranya, Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Kepegawaian.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal dan Badan Kepegawaian Negara Regional Provinsi Lampung; Inspektur Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Mantan Birokrat Senior dan Tokoh Masyarakat Lampura Dukung Pinjaman Daerah Rp150 Miliar

Kemudian, Wali Kota Bandarlampung beserta Sekretaris Daerah (selaku ketua TPAD), Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Kepala BKD, APIP Inspektorat Khusus, serta TU Inspektorat Khusus.

“Dengan membawa dokumen LK tahun 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan peraturan wali kota terkait,” ujar Sekretaris Irjen Kemendagri dalam surat tersebut. (*)

Red

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 455 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru