LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dampak aduan para guru PPPK Kota Bandarlampung ke Hotman Paris Hutapea karena gajinya belum dibayar, Wali Kota Bandarlampung bersama jajarannya dipanggil Inspektorat Jenderal Kemendagri RI.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat nomor 055/2620/IJ yang bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Muhammad Nur, pada 26 September 2022.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandarlampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi
Ada delapan orang dari Pemkot Bandarlampung diminta untuk hadir dalam rapat koordinasi di ruang rapat Inspektorat Khusus lantai VI, kantor Irjen Kemendagri, Jalan Merdeka Timur nomor 8, Jakarta Pusat. Rabu 28 September 2022 pada pukul 10.00 sampai 13.00
Delapan pihak tersebut diantaranya, Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Kepegawaian.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal dan Badan Kepegawaian Negara Regional Provinsi Lampung; Inspektur Provinsi Lampung.
Kemudian, Wali Kota Bandarlampung beserta Sekretaris Daerah (selaku ketua TPAD), Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Kepala BKD, APIP Inspektorat Khusus, serta TU Inspektorat Khusus.
“Dengan membawa dokumen LK tahun 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan peraturan wali kota terkait,” ujar Sekretaris Irjen Kemendagri dalam surat tersebut. (*)
Red









