LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Gubernur Arinal Djunaidi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung menerima parsel pada Idul Fitri 1444 Hijriah.
Arinal menegaskan hal ini saat memberi sambutan pada Kuliah Umum dan Seminar Nasional, Selasa (11/4/2023).
Acara bertema, ‘Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan pada Hari Raya’, itu digelar di Gedung Pusiban Pemprov Lampung.
Arinal mengatakan gratifikasi, sebagai kebiasaan masyarakat dalam memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih, sudah mulai dianggap lumrah.
“Tapi kebiasaan ini lama-kelamaan menjadi bibit korupsi yang nyata,” katanya.
Bahkan, karena ada larangan dalam bentuk barang, ada yang ‘mengakali’ dengan mengganti parsel dalam bentuk amplop berisi uang.
Sementara itu, Inspektur Pemprov Lampung, Fredy menegaskan, parsel sudah masuk dalam bentuk gratifikasi.
Ia menuturkan sudah ada surat edaran dari pusat soal larangan ini. Karenanya, pemprov tinggal menindaklanjuti.
Sebab itu, ia meminta ASN yang mendapat parsel segera mengembalikannya.
“Apapun bentuknya (parsel) tidak boleh. Karena kita ASN, pemberian parsel biasanya terkait dengan jabatan,” pungkasnya. (*)
Red















