LampungCorner.com, LAMTIM – Hujan deras yang membasahi pesisir Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), pada Selasa (15/4/2025), tak menyurutkan semangat penegakan hukum yang lebih manusiawi. Di tengah guyuran air langit, hadir secercah harapan, hukum yang menyentuh hati rakyat kecil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, mengunjungi Lamtim dalam rangka memperkuat dua program unggulan, yakni Restorative Justice dan Jaksa Sahabat Nelayan. Keduanya menjadi simbol pendekatan hukum yang lebih membumi, tidak kaku, dan berpihak pada masyarakat.
Di hadapan masyarakat pesisir, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan para tamu undangan, Kajati Kuntadi menyampaikan pesan penting, bahwa hukum bukanlah tembok dingin yang membatasi, melainkan jembatan yang harus mampu menghubungkan keadilan dan nurani.
“Hukum memang bersifat kaku. Tapi ketika ada terobosan, seringkali timbul perbedaan pandangan. Namun kita harus mengerti, ada kalanya masyarakat melihat pelaku tidak layak dihukum. Di situlah Restorative Justice hadir,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Agustinus Baka Tangdililing, turut menyuarakan dukungan penuh terhadap langkah Kajati. Baginya, hukum tak seharusnya menjadi momok, tapi sahabat yang memberi solusi.
“Penegakan hukum bukan soal siapa kalah atau menang, tapi tentang mengembalikan keadilan ke tempatnya. Kami ingin hadir untuk mendampingi, bukan menakut-nakuti. Terutama bagi nelayan yang sering terjebak aturan yang tak mereka pahami,” jelasnya.
Apresiasi juga datang dari Bupati Lamtim, Ela Siti Nuryamah. Ia menyebut dua program ini sebagai angin segar bagi masyarakat.
“Restorative Justice dan Jaksa Sahabat Nelayan adalah langkah luar biasa. Masyarakat butuh hukum yang berpihak dan bisa dirasakan, bukan hukum yang justru menakuti,” ungkap Bupati Ela.
Di tengah hujan yang dianggap sebagai pertanda berkah, kunjungan ini menjadi simbol kuat hadirnya hukum yang tak hanya tertulis di undang-undang, tapi juga dirasakan hangatnya oleh rakyat di garis depan kehidupan.
Sebagai informasi, Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara ringan secara damai dengan kesepakatan antara korban dan pelaku, tanpa melalui pengadilan. Sementara Jaksa Sahabat Nelayan hadir untuk mendampingi dan memberi edukasi hukum bagi masyarakat pesisir yang kerap terjebak masalah hukum karena minim pemahaman dan akses bantuan hukum. (*)
Editor: Furkon Ari
