Lampungcorner.com, LAMPUNG SELATAN – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kalianda, Lampung Selatan, memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) Jepang di PT Fermentech Indonesia, Jalan Ir. Sutami, pada Senin (28/6/2021).
Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut, pihak Imigrasi Kalianda memeriksa kelengkapan dokumen tujuh pekerja asing asal Jepang di perusahaan tersebut.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kalianda Norman Ahmad mengatakan pihaknya melakukan pemeriksan dokumen WNA untuk melakukan pengawasan dan penanganan Covid-19.
“Terkait dengan langkah pemerintah dalam penanganan Covid-19 melakukan pembatasan terhadap WNA yang keluar dan masuk dengan cara hanya menerbitkan bisa yang bertujuan bisnis dan bekerja,” kata Norman.
Dalam pemeriksaan dokumen WNA di perusahaan tersebut, pihak Imigrasi Kalianda tidak menemukan adanya kejanggalan maupun kekurangan dokumen sebagai syarat WNA bekerja di Indonesia.
“Saat petugas memeriksa ijin tinggal yang dimiliki, serta bukti-bukti atau kelengkapan pendukung untuk melakukan kegiatan di Indonesia tidak ditemui atau terdapat permasalahan,” ungkapnya.
Selain melakukan pemeriksan dokumen, pihak Imigrasi Kalianda juga memberikan pemahaman kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing terkait kelengkapan dokumen yang harus dimiliki WNA di perusahaan.
“Kami juga akan memberikan pemahaman tentang aturan-aturan ataupun keterangan yang kurang dipahami oleh masyarakat, supaya masyarakat mengerti,” sambungnya.
Di masa pandemi, pemerintah sendiri mengambil kebijakan tidak mengeluarkan visa kunjungan atau visa berlibur. Pemerintah hanya mengeluarkan visa kerja maupun bisnis bagi WNA.
Sebelum melakukan pemeriksaan dokumen di PT Fermentech Indonesia, Imigrasi Kalianda juga melakukan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (TIMPORA) di Lampung Timur. (kur/gan)