Ini Alasan Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2022

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Pemerintah resmi meniadakan cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 mendatang.

Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang Nataru.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum hilang.

“Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” ujar Johnny dalam keterangannya, dikutip dari laman Rilis.id Jumat (29/10/2021).

Ia berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial

Pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” tuturnya.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026

Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat surat negatif tes PCR. Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

“Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” pungkas Johnny. (*)

Red

Berita Terkait

Di Muktamar NU, Prabowo Beberkan Capaian 2 Tahun Pemerintahan: Swasembada Pangan, MBG hingga Kopdes Merah Putih
Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial
Tinjau Perkebunan SGC di Lampung, Amran Optimistis Produksi Gula Nasional Naik
DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026
Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026
Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Di Muktamar NU, Prabowo Beberkan Capaian 2 Tahun Pemerintahan: Swasembada Pangan, MBG hingga Kopdes Merah Putih

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Tinjau Perkebunan SGC di Lampung, Amran Optimistis Produksi Gula Nasional Naik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:37 WIB

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026

Berita Terbaru