Ini Ungkapan Ashanty soal Martin Pratiwi

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Ungkapan Ashanty soal Martin Pratiwi

Ini Ungkapan Ashanty soal Martin Pratiwi

LAMPUNGCORNER.COM, Artis Ashanty mengungkapkan bahwa Martin Pratiwi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ashanty menyampaikan hal itu usai memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2). Dia datang dengan didampingi oleh suaminya, Anang Hermansyah.

Ashanty sebelumnya melaporkan Martin Pratiwi atas dugaan pencemaran nama baik pada 2019.

“Alhamdulillah berdasarkan informasi, penyidik Siber PMJ sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi), menjadi tersangka,” kata Ashanty.

Ashanty Tenang Laporannya Masih Diproses Polisi

Ashanty mengungkapkan perasaannya setelah mendapat kabar laporannya masih terus diproses oleh polisi, hingga akhirnya Martin Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bersama Ketua Umum BPP Akbar Buchari Meriahkan Half Marathon Hipmi Lampung 2026

“Kita juga hari ini lebih tenang, ya, karena, kan, lumayan lama prosesnya. Dua tahun ya. Sudah hampir dua tahun baru ditetapkan jadi tersangka,” tutur Ashanty.

“Dan alhamdulillah hari ini mendapatkan informasi bahwa terlapor resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, Anang juga merasa tenang karena laporan sang istri terus berjalan. “Kita juga butuh kepastian hukumnya seperti apa,” ungkapnya.

Kuasa hukum Ashanty, Indra Patria, mengatakan bahwa polisi akan terus memproses kasus tersebut. Berdasarkan informasi, berkas kasus tersebut bahkan juga bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Kembali Rotasi Pejabat Eselon II, Dorong Birokrasi Adaptif dan Berdampak

“Dalam waktu dekat. Tahap pertama berkas perkara akan dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Indra.

Indra mengatakan bahwa upaya mediasi juga sudah ditempuh. Namun, upaya tersebut masih belum mendapat titik temu.

“Kita kemari untuk mem-find out sejauh mana perkembangan case ini. Ternyata kita mendapatkan SP2HP atas proses laporan kita,” ujar Indra.

 

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru