LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana kembali mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 4 tahun 2021 perihal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Intruksi tersebut merupakan perubahan dari Instruksi Wali Kota Nomor 3 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Terdapat perubahan pada jam operasional tempat usaha makanan dan minuman di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan) yang lokasinya tersendiri, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, peraturan jam operasional tempat makan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (delivery atau take away), dan dilarang makan ditempat dengan tidak menyediakan tempat duduk seperti kursi, tikar, dan sejenisnya.
Selain penutupan sejumlah tempat, ada juga beberapa tempat yang diperbolehkan buka selama PPKM Darurat, berikut rinciannya:
1. Tempat teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, kantor pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
2. perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
3. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain, yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya difasilitas produksi atau pabrik. Serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
4. Tempat esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 25 persen staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.
5. Tempat-tempat kritikal seperti: playanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Kantor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya. Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
6. Fasilitas supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pusat swalayan yang menjual kebutuhan hari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Untuk apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.
8. kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima pesan antar dan tidak menerima makan ditempat. Supermarket, pasar swalayan dan toko modern dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. (*)
Red