Isu Pengalihan Fungsi Kelola 70 Persen Way Kambas, JKEL Desak Pemprov Lampung Tinjau Ulang

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) meminta pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang dugaan alih kelola sekitar 70 persen zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada pihak asing.

JKEL menilai proses perubahan zonasi berlangsung tanpa keterbukaan dan minim melibatkan organisasi lingkungan maupun masyarakat lokal.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya perubahan zonasi yang tidak transparan. Mekanisme kerja sama yang disusun dapat menyerupai penguasaan ruang,” kata Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi, Jumat (12/12/2025).

JKEL mendesak Gubernur Lampung, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur melakukan kajian ulang serta audit independen terhadap seluruh dokumen kerja sama dan proses perubahan zonasi.

Mereka juga meminta dugaan keterlibatan pimpinan balai sebelumnya turut diperiksa

“Dari temuan lapangan, sekitar 70 persen lahan dalam zona pemanfaatan diduga telah dialihkan pengelolaannya kepada investor asing. Pola kerja sama seperti ini dikhawatirkan mengurangi ruang jelajah satwa liar dan mengganggu fungsi ekologis kawasan konservasi,” ujarnya.

Almuhery menambahkan, konsultasi publik terkait perubahan zonasi yang digelar Balai TNWK pada 2025 di Hotel Emersia, Bandarlampung tidak melibatkan NGO lingkungan dari Lampung, akademisi, media, maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Festival Krakatau 2026 Siap Digelar, Pemprov Gandeng Sponsor dan Perbankan

Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan untuk memastikan perubahan zonasi tidak menimbulkan konflik sosial maupun penurunan kualitas ekosistem.

“Untuk itu, kami meminta Gubernur Lampung dan Sekdaprov Lampung melakukan kajian ulang terhadap perubahan zona pemanfaatan TNWK. Secara hukum, kawasan taman nasional adalah aset negara dan tidak dapat diperjualbelikan,” tegasnya.

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, menilai skema kerja sama pengelolaan perlu diawasi ketat agar tidak berubah menjadi bentuk pengambilalihan ruang konservasi.

“Kerja sama dengan pihak ketiga memang dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengarah pada penguasaan ruang taman nasional. Jika benar mencapai 70 persen, itu alarm serius,” kata Edy.

Hingga berita ini diterbitkan, Balai TNWK belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan perubahan zonasi maupun alih kelola yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi redaksi belum mendapat respons.

JKEL menyebut proses konsultasi publik perubahan zona pengelolaan TNWK hanya dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, serta unsur Forkopimda, tanpa kehadiran organisasi lingkungan dari Lampung.

Baca Juga :  Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

“Seharusnya kami diberi kesempatan memberikan masukan berbasis kajian demi memastikan fungsi kawasan tetap terjaga dengan prinsip co-management,” ujar Almuhery.

Ia menilai perubahan karakter ekosistem, termasuk pergeseran vegetasi dan akses masyarakat, harus menjadi pertimbangan utama sebelum zona diperbarui.

TNWK merupakan habitat penting bagi gajah sumatera, badak sumatera, harimau sumatera, dan satwa endemik lain. Setiap perubahan zonasi dinilai memiliki potensi mempengaruhi kelangsungan ekosistem.

“Konservasi bukan hanya menjaga satwa, tetapi juga ruang hidupnya. Perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang kuat dapat merusak integritas ekosistem Way Kambas,” kata Almuhery.

JKEL menegaskan temuan mereka berdasarkan pemantauan lapangan, analisis dokumen zonasi, dan wawancara dengan masyarakat.

Mereka meminta pemerintah membuka seluruh dokumen rencana pemanfaatan ruang agar tidak terjadi simpang siur informasi.

“Kami mengingatkan negara untuk menjaga mandat perlindungan kawasan konservasi. Kepentingan investasi tidak boleh menggeser tujuan konservasi,” tutup Almuhery. (*)

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care
Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan
Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan
Marga Buay Bulan Bersatu Sampaikan Aspirasi, Pemkab Tubaba Dorong Penyelesaian Persoalan dengan PTPN I
Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan
Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi
Pemkab Tubaba Matangkan Program SINITA, Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Marga Buay Bulan Bersatu Sampaikan Aspirasi, Pemkab Tubaba Dorong Penyelesaian Persoalan dengan PTPN I

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:21 WIB