LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akhirnya mulai menggelar uji kompetensi (ukom) bagi pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam penataan birokrasi, terutama di tengah masih kosongnya sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lampura.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Hendri Dunant, mengatakan ukom diikuti 24 pejabat dari total 26 organisasi perangkat daerah (OPD).
Dua OPD, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tidak mengikuti ukom karena masa jabatan pejabatnya belum memasuki tahapan tersebut.
“Yang mengikuti ukom adalah pejabat eselon II kecuali Bappeda dan Kesbangpol,” kata Hendri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Ukom berlangsung selama empat hari. Tahap pendaftaran dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Selanjutnya, peserta menyusun makalah pada Rabu (19/8/2026), kemudian mengikuti wawancara pada Kamis dan Jumat (20-21/8/2026).
Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan di UPTD BKD Provinsi Lampung dan Hotel Azana, Bandar Lampung.
Menurut Hendri, hasil ukom nantinya menjadi salah satu dasar dalam penataan pejabat eselon II. Hasil penilaian dapat menjadi pertimbangan untuk menggeser pejabat guna mengisi posisi yang masih kosong maupun melakukan rotasi antarkepala OPD sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Dengan demikian, ukom kali ini tidak sekadar menjadi evaluasi kompetensi pejabat. Hasilnya juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi restrukturisasi jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lampura.
Namun, proses pengisian jabatan tetap harus melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah ukom, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses pengisian jabatan, termasuk melalui seleksi terbuka untuk posisi yang memang harus diisi menggunakan mekanisme tersebut.
Hendri juga menjelaskan bahwa hasil ukom tidak memiliki kewajiban untuk diumumkan kepada publik karena merupakan bagian dari proses internal kepegawaian.
Tim penguji dalam ukom tersebut melibatkan unsur internal maupun eksternal. Mereka di antaranya Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Kepala BKD Provinsi Lampung Rendy, Sekretaris Daerah Lampura Intji Indriarti, serta akademisi Universitas Lampung Prof. Ayi Hidayat dan Prof. Yulianto.
Selain itu, penguji lainnya berasal dari UIN, yakni Prof. Pane, serta profesional Sudarni Edi.
11 Jabatan Masih Kosong
Memasuki Agustus 2026, sedikitnya 11 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lampura belum memiliki pejabat definitif.
Kekosongan bertambah setelah Kepala Dinas Koperasi Lampura, Michael Saragih, memasuki masa pensiun pada awal Agustus.
Sebelumnya, jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan juga kosong setelah Muzarin Daud memasuki masa purna tugas pada Juli 2026.
Kondisi tersebut membuat sejumlah jabatan harus dirangkap oleh pejabat lain. Kepala Disdukcapil Maryadi, misalnya, juga dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hendri, merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan.
Rangkap jabatan juga terjadi di BPKAD, Inspektorat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BKPSDM, serta Satpol PP. Artinya, sejumlah pejabat harus menjalankan tanggung jawab lebih dari satu perangkat daerah.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Lampura sempat merencanakan pelaksanaan ukom pada Juni hingga awal Juli. Namun, agenda tersebut tertunda karena masih menunggu arahan pimpinan.
Kini, ukom akhirnya dimulai. Hasilnya menjadi salah satu tahapan penting yang akan menentukan langkah selanjutnya terhadap 11 jabatan yang masih kosong, apakah segera masuk ke proses pengisian definitif atau justru terjadi pergeseran terhadap pejabat yang saat ini menduduki jabatan eselon II.
Pemkab Lampura sebelumnya menyatakan bahwa pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip merit system.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan. Hal tersebut penting agar pejabat yang nantinya terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan mampu menjamin kualitas pelayanan publik. (*)
















