Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukum 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar YouTube

Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar YouTube

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ancaman hukumannya pun cukup berat.

Tersangka dijerat Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027

Penyidik menaikan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka berdasar gelar perkara.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan saudara PG jadi tersangka,” ujar Djuhandani.

Usai diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik Bareskrim, statusnya dinaikkan. Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (*)

Red

Berita Terkait

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM
JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:06 WIB

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:29 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas

Senin, 20 Juli 2026 - 13:08 WIB

Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:21 WIB