Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukum 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar YouTube

Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar YouTube

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ancaman hukumannya pun cukup berat.

Tersangka dijerat Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Ikuti Prosesi Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDMP Oleh Presiden Prabowo Subianto

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

Baca Juga :  PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun

Penyidik menaikan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka berdasar gelar perkara.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan saudara PG jadi tersangka,” ujar Djuhandani.

Usai diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik Bareskrim, statusnya dinaikkan. Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (*)

Red

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru