Janjikan Lolos PNS, Oknum PNS RS HM Mayjend Ryacudu Kotabumi Dibekuk polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER, Lampura – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang oknum PNS yang diduga terlibat dalam aksi penipuan.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy S.H., S.I.K., M.M., M.Si didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Sungkai Utara menjelaskan bahwa tersangka bernama Septarina, warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Lampung Utara dengan modus menjanjikan dapat mempekerjakan korban di berbagai instansi pemerintahan.

Aksi penipuan ini terjadi pada 22 Desember 2024, di mana tersangka menjanjikan korban dapat bekerja sebagai karyawan BPJS Tanjung Karang dengan meminta uang sebesar Rp 55.000.000. Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kembali meminta tambahan Rp 1.600.000 untuk biaya kesehatan. Namun, janji kerja tersebut tidak pernah terpenuhi sehingga korban mengalami kerugian total Rp 56.600.000.

Baca Juga :  Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara. Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka sudah melakukan penipuan serupa sebanyak 9 kali dengan berbagai modus serupa, menjanjikan pekerjaan di instansi seperti Badan Narkotika Nasional Lampung, kantor pos, BUMN, Pemda Bandar Lampung, dan Lapas. Kerugian total korban mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga :  FPP UMKO Latih Peternak Buat Konsentrat, Solusi Pakan Sehat di Tengah Musim Kemarau

Polisi telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, bukti transfer, dan buku rekening sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Apffryadi Pratama menghimbau warga yang pernah menitipkan uang atau merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Lampung Utara.

“Bagi warga yang merasa pernah meitipkan uang untuk dijanjikan akan bekerja dengan pelaku, segera melapor ke Polres Lampura,”singkatnya.

Berita Terkait

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon
Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal
Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031
Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda
HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
FPP UMKO Kenalkan Tepung Mocaf, Dorong Masyarakat Kalibening Raya Manfaatkan Pangan Lokal
Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura
Patok Tapal Batas Dipasang, Polemik Wilayah Dua Desa di Lampura Diharapkan Tuntas
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIB

HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan

Berita Terbaru