Janjikan Lolos PNS, Oknum PNS RS HM Mayjend Ryacudu Kotabumi Dibekuk polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER, Lampura – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang oknum PNS yang diduga terlibat dalam aksi penipuan.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy S.H., S.I.K., M.M., M.Si didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Sungkai Utara menjelaskan bahwa tersangka bernama Septarina, warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Lampung Utara dengan modus menjanjikan dapat mempekerjakan korban di berbagai instansi pemerintahan.

Aksi penipuan ini terjadi pada 22 Desember 2024, di mana tersangka menjanjikan korban dapat bekerja sebagai karyawan BPJS Tanjung Karang dengan meminta uang sebesar Rp 55.000.000. Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kembali meminta tambahan Rp 1.600.000 untuk biaya kesehatan. Namun, janji kerja tersebut tidak pernah terpenuhi sehingga korban mengalami kerugian total Rp 56.600.000.

Baca Juga :  Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara. Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka sudah melakukan penipuan serupa sebanyak 9 kali dengan berbagai modus serupa, menjanjikan pekerjaan di instansi seperti Badan Narkotika Nasional Lampung, kantor pos, BUMN, Pemda Bandar Lampung, dan Lapas. Kerugian total korban mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Lampung Utara Terangi Jalan, Rp4,4 Miliar untuk 997 Titik PJU Dipasang

Polisi telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, bukti transfer, dan buku rekening sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Apffryadi Pratama menghimbau warga yang pernah menitipkan uang atau merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Lampung Utara.

“Bagi warga yang merasa pernah meitipkan uang untuk dijanjikan akan bekerja dengan pelaku, segera melapor ke Polres Lampura,”singkatnya.

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi
Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak
Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031
Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan
Lampung Utara Terangi Jalan, Rp4,4 Miliar untuk 997 Titik PJU Dipasang
Respons Kilat Sat Lantas Polres Lampung Utara, Tambal Jalan Rusak di Kelapa Tujuh
Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Lampung Utara Intensifkan Pengawasan di Stasiun Kotabumi
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:48 WIB

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi

Selasa, 14 April 2026 - 17:06 WIB

Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Senin, 13 April 2026 - 15:19 WIB

Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak

Senin, 13 April 2026 - 07:43 WIB

Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:50 WIB

Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan

Berita Terbaru