Janjikan Lolos PNS, Oknum PNS RS HM Mayjend Ryacudu Kotabumi Dibekuk polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER, Lampura – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang oknum PNS yang diduga terlibat dalam aksi penipuan.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy S.H., S.I.K., M.M., M.Si didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Sungkai Utara menjelaskan bahwa tersangka bernama Septarina, warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Lampung Utara dengan modus menjanjikan dapat mempekerjakan korban di berbagai instansi pemerintahan.

Aksi penipuan ini terjadi pada 22 Desember 2024, di mana tersangka menjanjikan korban dapat bekerja sebagai karyawan BPJS Tanjung Karang dengan meminta uang sebesar Rp 55.000.000. Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kembali meminta tambahan Rp 1.600.000 untuk biaya kesehatan. Namun, janji kerja tersebut tidak pernah terpenuhi sehingga korban mengalami kerugian total Rp 56.600.000.

Baca Juga :  66 Capaska Lampura Digembleng Jelang HUT RI ke-81, Siap Emban Amanah Negara

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara. Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka sudah melakukan penipuan serupa sebanyak 9 kali dengan berbagai modus serupa, menjanjikan pekerjaan di instansi seperti Badan Narkotika Nasional Lampung, kantor pos, BUMN, Pemda Bandar Lampung, dan Lapas. Kerugian total korban mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga :  PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan

Polisi telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, bukti transfer, dan buku rekening sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Apffryadi Pratama menghimbau warga yang pernah menitipkan uang atau merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Lampung Utara.

“Bagi warga yang merasa pernah meitipkan uang untuk dijanjikan akan bekerja dengan pelaku, segera melapor ke Polres Lampura,”singkatnya.

Berita Terkait

Bangkitkan Tradisi Qurani dan Kejar Prestasi, MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Lampura Kembali Bergema
Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple
Meski Ada Pemotongan Anggaran, Kualitas Makanan Program MBG di Lampura Dijamin Tetap Terjaga
PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan
Pelantikan DDII Lampura Jadi Momentum Perkuat Konsolidasi Dakwah dan Kemitraan
Jembatan Rapuh Penghubung Tiga RT di Kotabumi Selatan Belum Tersentuh Perbaikan
Bangun Umat Berakhlak, DDII Lampura Akan Gelar Pelantikan, Tabligh Akbar, dan Rakerda
Profesionalisme dan Presisi Polri Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat Lampura
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:56 WIB

Meski Ada Pemotongan Anggaran, Kualitas Makanan Program MBG di Lampura Dijamin Tetap Terjaga

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:15 WIB

PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:50 WIB

Pelantikan DDII Lampura Jadi Momentum Perkuat Konsolidasi Dakwah dan Kemitraan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:20 WIB

Jembatan Rapuh Penghubung Tiga RT di Kotabumi Selatan Belum Tersentuh Perbaikan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo.
Foto: Farida Nurazizah

PENDIDIKAN

LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:50 WIB