JC Ditolak, Mustafa Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp24 Miliar, PH: Itu Tidak Adil

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana SIdang putusan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (10/6/2021). FOTO: ISTIMEWA

Suasana SIdang putusan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (10/6/2021). FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan justice colaborator (JC) terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa pada sidang lanjutan perkara korupsi, Kamis (10/6/2021) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Mustafa bahkan dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Selain itu, Mustafa juga dituntut membayar Rp24 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU KPK Taufiq Ibnugroho setelah menyatakan Mustafa terbukti bersalah menerima uang suap hingga puluhan miliar, saat menjabat sebagai Bupati Lamteng.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara. Pada kasus suap Lamteng jilid II ini terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu pertama,” kata Taufiq.

Selain itu, Mustafa juga dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu kedua.

Baca Juga :  62 Tim Berlaga di Kejuaraan Futsal Gubernur Lampung Cup 2025

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24 miliar dikurangi uang yang telah dibayarkan terdakwa. Jika dalam satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita,” tegasnya lagi.

Namun, jika uang penggantinya tidak mencukupi, terdakwa dikenakan hukuman pengganti selama dua tahun penjara.

Menurut Taufiq, berdasarkan fakta  persidangan Mustafa menjadi penerima uang suap calon rekanan proyek di Lamteng.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek dilingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

“Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara,” terus Taufiq.

PH Mustafa: Tidak Adil Denda Rp24 Miliar, Banyak yang Menikmati 

Sementara menurut M Yunus selaku Penasihat Hukum (PH) Mustafa, pihaknya tidak ingin menanggapi pokok pidana penjara, karena selama ini Mustafa sudah kooperatif dan KPK juga sudah sependapat.

Baca Juga :  Ini Cara Gubernur Mirza Tingkatkan Investasi Lampung

Namun, Yunus mengatakan materi utama pledoi saat ini fokus soal JC.

“Okelah tafsir JPU karena mahar politik itu untuk kepentingan Mustafa. Tetapi dalam fakta persidangan uang itu sudah beredar kemana-mana,” sanggah Yunus.

Menurut Yunus, sepertinya kurang adil saja (tuntutan) itu semuanya dibebankan ke Mustafa terkait mahar politik.

“Kita sama-sama tahulah kalau memang belum diuji ke pengadilan dan menjadi kebenaran, tetapi ini sudah jadi pengetahuan bersama,” ungkap Yunus kepada awak media.

Yunus juga menyatakan denda uang Rp24 miliar yang dibebankan ke Musatafa kurang adil. Padahal ada orang lain yang meni?mati, sementara proses pencalonan yang lalu tidak maksimal.

“Tidak adil saja tiba-tiba suruh ganti uang tersebut, ini akan menjadi salah satu poin pledoi kita,” ucap dia. (*)

Red

Berita Terkait

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WIB

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB