LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Anggota Polsek Rawajitu Selatan, Tulangbawang menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Joni (32) yang berprofesi sebagai nelayan, warga Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
Tersangka ditangkap Selasa malam tanpa perlawanan saat berada dirumahnya. Sementara pencurian itu dilakukan tersangka pada Senin (22/3/2021) malam lalu.
Menurut Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti motor jenis matik milik korban yang juga masih satu desa dengan tersangka.
“Saat itu korban datang ke rumah tetangganya sekitar pukul 20.00 WIB untuk memperbaiki aquarium. Ketika akan pulang pada sekitar pukul 22.00 WIB, korban kaget karena motor miliknya yang terparkir di halaman rumah hilang,” jelas Wagimin.
Kepada polisi tersangka mengaku melarikan diri ke wilayah Kuala Mesuji dan ditangkap saat pulang kerumahnya empat bulan kemudian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
Red