Kades Brajagemilang Lamtim Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Masih ingat dengan kasus Muhtar Hadi Lasito (49) pada 14 Desember 2017 lalu.

Ya, kasus dugaan perselingkuhan dan perjinahan Kades Brajagemilang Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timur tersebut dengan seorang wanita di kediamannya itu membuat ribuan warga setempat geger.

Sebab, Lasito merupakan kades terpilih pemilihan serentak pada 4 Desember 2017. Sepuluh hari kemudian, warga memergoki Lasito indehoy dengan seorang wanitanya.

Saat itu masyarakat demo menuntut kades mereka mundur dari jabatannya. Namun, Lasito menolak mundur dan mengakui bila wanita dimaksud adalah isteri siri yang dinikahi pada pertengahan 2017 di Kecamatan Pasirsakti.

Mediasi dan klarifikasi terbuka kepada warganya pun digelar di balai desanya pada 17 Januari 2018 disaksikan pihak Polres Lamtim dan Forkopimcam setempat.

Baca Juga :  159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Hasil kesepakatan Lasito meminta maaf kepada warganya. Pihak Polres Lamtim tidak menahan Lasito karena tidak ada laporan resmi dari isterinya sesuai Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Kini, Kades Brajagemilang tersebut kembali berurusan dengan penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana menahan Lasito karena diduga melakukan tindakan korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp179,355 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamtim No.700/135/02-SK/2021 tanggal 15 November 2021.

Kajari Sukadana Ariana Juliastuty melalui Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Pidana Khusus M. Habi Hendarso mengatakan, pihak Kejari Lamtim menetapkan Lasito sebagai tersangka sesuai surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim No. Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021. Lasito ditahan jaksa setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Jaksa langsung menahan Lasito berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim No.Print-1993/L.8.16/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021. Selanjutnya, jaksa membawa tersangka ke Rutan Sukadana pada Kamis (9/12/2021) untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa 2018 dan 2019 dengan cara melakukan markup upah tukang atau pekerja,” kata dia, Kamis (9/12/2021). (*)

Red

Berita Terkait

159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional
BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan
Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua
Ketua DPRD Lampung Timur Sambut Kepulangan 39 Jemaah Haji Kloter 15 JKG di Islamic Center Sukadana
Penuh Syukur dan Haru, Jemaah Haji Kloter JKG 14 Lampung Timur Tiba di Bumei Tuwah Bepadan
Jemaah Haji Kloter 11 JKG Pulang dengan Selamat, Sekda: Pertahankan Nilai-Nilai Haji dalam Kehidupan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:31 WIB

159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan

Senin, 15 Juni 2026 - 20:46 WIB

Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Karhutla Ancam Way Kambas, Gubernur Pastikan Api Tak Meluas

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:42 WIB