LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Lampung Timur berinisial AD (37) akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur.
AD, yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah dengan nilai mencapai Rp64.836.000.
Kasus ini mencuat setelah Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membeberkan kronologi kejadian. Insiden bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.43 WIB, ketika korban berinisial AS mengirimkan satu truk gabah seberat 9.274 kilogram ke sebuah pabrik padi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah.
Pengiriman tersebut dilakukan menggunakan dokumen DO atas nama AD. Setelah proses penimbangan, pihak pabrik melakukan pembayaran pembelian gabah melalui dua kali transfer bank langsung ke rekening AD sebagai pemegang dokumen.
Namun, alih-alih menyerahkan uang hasil penjualan kepada AS, AD justru diduga menahan seluruh dana tersebut. Korban pun mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan melapor ke Polres Lampung Timur.
Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, AD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski dua kali dipanggil penyidik, AD tidak pernah memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan jelas.
Melihat ketidakhadirannya, petugas akhirnya turun ke rumah AD dan mengamankannya ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lanjutan.
Kini AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan kasus serupa yang mungkin pernah dilakukan oleh tersangka. (*)
Sumber: Humas Polres Lampung Timur
Editor: Furkon Ari
















