Kades Tresnomulyo Diamankan, Diduga Telan Dana Gabah Rp64 Juta

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Lampung Timur berinisial AD (37) akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur.

AD, yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah dengan nilai mencapai Rp64.836.000.

Kasus ini mencuat setelah Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membeberkan kronologi kejadian. Insiden bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.43 WIB, ketika korban berinisial AS mengirimkan satu truk gabah seberat 9.274 kilogram ke sebuah pabrik padi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah.

Baca Juga :  159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Pengiriman tersebut dilakukan menggunakan dokumen DO atas nama AD. Setelah proses penimbangan, pihak pabrik melakukan pembayaran pembelian gabah melalui dua kali transfer bank langsung ke rekening AD sebagai pemegang dokumen.

Namun, alih-alih menyerahkan uang hasil penjualan kepada AS, AD justru diduga menahan seluruh dana tersebut. Korban pun mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan melapor ke Polres Lampung Timur.

Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, AD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski dua kali dipanggil penyidik, AD tidak pernah memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan jelas.

Baca Juga :  Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Melihat ketidakhadirannya, petugas akhirnya turun ke rumah AD dan mengamankannya ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lanjutan.

Kini AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan kasus serupa yang mungkin pernah dilakukan oleh tersangka. (*)
Sumber: Humas Polres Lampung Timur

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81
Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional
BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan
Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua
Ketua DPRD Lampung Timur Sambut Kepulangan 39 Jemaah Haji Kloter 15 JKG di Islamic Center Sukadana
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:38 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:31 WIB

159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru