LAMPUNGCORNER.COM, Metro — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu A E Siregar menjelaskan, tersangka adalah Indra Jaya (39), warga Jl Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
“Tersangka merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah,” paparnya, Kamis (21/4/2022).
Menurut dia, Indra, dibekuk di Jl Arwana Kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Rabu (20/4/2022).
“Saat digeledah ditemukan barang bukti sepaket sabu 0,17 gram yang disimpannya di kantong celana,” ungkapnya.
Indra mengaku membeli sabu seharga Rp200 ribu. Namun, ia belum menyebutkan dari mana barang itu didapat.
Kini, Tim Opsnal Satresnarkoba masih menyelidiki lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba di Kota Metro
“Mudah-mudahan segera kita ungkap jaringannya di Metro,” pungkasnya.
Indra terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (*)
Red









