LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pelaksanaan PPKM Darurat di kota Bandarlampung sudah memasuki hari ketiga. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dan Polresta setempat serta instansi terkait masih terus melakukan penyekatan di beberapa titik jalan protokol guna mengurangi mobilitas masyarakat.
Menanggapi kondisi itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan penerapan PPKM Darurat di Bandarlampung merupakan konsekuensi Bandarlampung sebagai ibu kota provinsi yang dikelilingi oleh kota-kota kecil di sekitarnya.
Menurutnya, pro dan kontra pasti ada. Tetapi dengan niat baik dan tulus dari pemerintah daerah dan forkopimda, hal itu harus terus dijalankan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Semoga pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan baik dan menjadi contoh daerah lain dalam penurunan penyebaran covid-19,” ungkapnya saat mengunjungi Polresta Bandarlampung guna memastikan jalannya PPKM Darurat, Rabu (14/7/2021).
Hendro juga meminta Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan forkopimda selalu menyosialisasikan PPKM Darurat kepada masyarakat dan petugas di lapangan. Sehingga masyarakat dan petugas tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PPKM darurat.
“Lakukan penegakkan hukum bagi yang melanggar dengan cara humanis dan komunikatif secara masif, tegas, dan konsisten,” imbuhnya.
Pemkot Bandarlampung diminta mengupayakan pengurangan mobilitas minimal 30 persen. Hal itu karena mobilitas masyarakat dipantau pemerintah pusat melalui google mobility, facebook mobility dan pergerakan cahaya melalui satelit Noah. (*)
Red
![](https://i0.wp.com/lampungcorner.com/wp-content/uploads/2022/05/cropped-icon-lc-website.png?resize=100%2C100&ssl=1)