LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima saksi perihal kasus gratifikasi tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM).
Akbar adalah adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, yang terlebih dulu berurusan dengan KPK.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, saksi dimintai keterangan soal gratifikasi yang terjadi di Dinas PUPR Lampura 2015-2019.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, Kamis (28/10/2021).
Saksi ini sebanyak tiga orang berprofesi ASN di Lampura, yakni Bahrul Syah Alam, Gunawan, dan Dicky Pahlevi.
Saksi lain, Bupati Lampura Budi Utomo yang saat itu masih menjabat wakil bupati Lampura periode 2019-2024.
“Satu lagi Desi Fitriani, yang berstatus ibu rumah tangga,” terang Ali.
Diketahui, Selasa (26/10/2021) lalu KPK juga memeriksa mantan wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan mantan wakil gubernur Lampung Bachtiar Basri. (*)
Red















