LampungCorner.com, LAMPURA – Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Polres Lampung Utara, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan klien mereka berinisial SU.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami minta penyidik Unit PPA bekerja profesional dan segera menetapkan tersangka,” tegas Muhammad Fahreza, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi bukti kuat bahwa alat bukti yang diajukan telah terpenuhi. Mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, hingga hasil visum, seluruhnya mendukung fakta yang dilaporkan SU.
Pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 11 September 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Fahreza sekaligus membantah isu adanya rekayasa atau kriminalisasi dalam perkara ini. Ia menegaskan, SU adalah korban yang memiliki bukti permulaan cukup untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Klien kami sempat disebut mangkir dari panggilan, padahal saat itu sedang sakit dan sudah ada surat keterangan dokter. Selama ini ia selalu kooperatif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, bila ada pihak yang mencoba mengintervensi penanganan kasus, maka pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum.
“Akan ada langkah hukum tegas jika kami temukan ada intervensi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi mengatakan jika perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan. “Untuk proses penyidikan masih berlangsung, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT ini dilaporkan SU ke Polres Lampura pada 2 Agustus 2025 dengan nomor laporan: LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Peristiwa KDRT yang diduga dilakukan AM, istri SU, terjadi pada 10 dan 15 Juli 2025 di kediaman korban di Kecamatan Bukitkemuning. (*)
















