Kasus KDRT Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Fahreza, Kuasa Hukum SU.

Muhammad Fahreza, Kuasa Hukum SU.

LampungCorner.com, LAMPURA – Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Polres Lampung Utara, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan klien mereka berinisial SU.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami minta penyidik Unit PPA bekerja profesional dan segera menetapkan tersangka,” tegas Muhammad Fahreza, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi bukti kuat bahwa alat bukti yang diajukan telah terpenuhi. Mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, hingga hasil visum, seluruhnya mendukung fakta yang dilaporkan SU.

Pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 11 September 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi.

Baca Juga :  Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Fahreza sekaligus membantah isu adanya rekayasa atau kriminalisasi dalam perkara ini. Ia menegaskan, SU adalah korban yang memiliki bukti permulaan cukup untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Klien kami sempat disebut mangkir dari panggilan, padahal saat itu sedang sakit dan sudah ada surat keterangan dokter. Selama ini ia selalu kooperatif,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, bila ada pihak yang mencoba mengintervensi penanganan kasus, maka pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple

“Akan ada langkah hukum tegas jika kami temukan ada intervensi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi mengatakan jika perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan. “Untuk proses penyidikan masih berlangsung, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti,” jawabnya singkat.

Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT ini dilaporkan SU ke Polres Lampura pada 2 Agustus 2025 dengan nomor laporan: LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Peristiwa KDRT yang diduga dilakukan AM, istri SU, terjadi pada 10 dan 15 Juli 2025 di kediaman korban di Kecamatan Bukitkemuning. (*)

Berita Terkait

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon
Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal
Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031
Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda
HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
FPP UMKO Kenalkan Tepung Mocaf, Dorong Masyarakat Kalibening Raya Manfaatkan Pangan Lokal
Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura
Patok Tapal Batas Dipasang, Polemik Wilayah Dua Desa di Lampura Diharapkan Tuntas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIB

HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan

Berita Terbaru