Kasus Korupsi BPHTB Waris Pringsewu, Waskito di Vonis 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Corner.com Pringsewu – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 atas nama terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 576.400.000, Jum’at (21/02/2025).

Putusan ini merupakan hasil upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025 dalam perkara penyimpangan penetapan pajak BPHTB Waris. Pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

Baca Juga :  Prokopim Setdakab Pringsewu Gelar Prosesi Pelepasan Kasubbag Protokol Ke Kalsel

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

4. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  Cabuli Cucu Tiri, Kakek di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

5. Merampas untuk negara titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak.

6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.

Pertimbangan hukum dalam putusan banding ini sejalan dengan pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, terdapat perubahan dalam putusan tingkat banding, yaitu pengurangan pidana badan dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara serta peningkatan pidana pengganti kerugian negara dari 1 (satu) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu masih mempelajari putusan banding tersebut untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. (Wahyu)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil ke Masyarakat
Bupati Pringsewu Hadiri Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah di UMPRi
Wujudkan Pringsewu Makmur, Riyanto Ajak Sinergitas Seluruh Elemen Masyarakat
PWI Pringsewu Gelar Buka Bersama dan Ramah Tamah
Ground Breaking Jalan Provinsi Oleh Gubernur Lampung dan Bupati Pringsewu, Mengawali PTHC
Gubernur Safari Ramadhan di Pringsewu, Riyanto Pamungkas Beri Hadiah Kitab Suci Al Qur’an Terjemahan Bahasa Lampung
Modus Pecah Kaca Mobil, Uang 246 Juta Milik Warga Sukoharjo Raib
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:51 WIB

Polres Pringsewu Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah di UMPRi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:47 WIB

Wujudkan Pringsewu Makmur, Riyanto Ajak Sinergitas Seluruh Elemen Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:29 WIB

PWI Pringsewu Gelar Buka Bersama dan Ramah Tamah

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:25 WIB

Ground Breaking Jalan Provinsi Oleh Gubernur Lampung dan Bupati Pringsewu, Mengawali PTHC

Berita Terbaru

Buka Puasa Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Bersama Organisasi Pers

TULANGBAWANG BARAT

Buka Puasa Bersama, Bupati Tubaba Harap Pers Berikan Informasi dan Edukasi

Senin, 17 Mar 2025 - 20:57 WIB

LAMPUNG TIMUR

Polres Lamtim Ungkap 26 Kasus dan Sita 6.000 Petasan

Senin, 17 Mar 2025 - 12:45 WIB