Kejari Lamtim Sita Lahan Tambang 98,88 Hektare Terkait Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Rabu (25/6/2025), tim jaksa penyidik melakukan penyegelan sekaligus penyitaan terhadap lahan tambang milik PT Silika Timur Abadi yang tersebar di dua lokasi berbeda.

Penyitaan dilakukan di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung dan Desa Mekarsari, Kecamatan Pasir Sakti. Total luas lahan yang disegel mencapai 98,88 hektare. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perizinan dan aktivitas niaga pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim jaksa yang dipimpin Julang Dinar Romadlon bersama Dr. Muhammad Rony, Yudha Prawira, dan Alfredo Elias Ginting. Proses penyitaan juga mendapat pengawalan dari anggota TNI Kodim 0429/Lamtim dan didampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamtim.

Baca Juga :  159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Legalitas penyitaan telah dikantongi dari Pengadilan Negeri Sukadana melalui Surat Penetapan Nomor: 195/PenPid B-SITA/2025/PN Sdn tertanggal 17 Juni 2025.

Kepala Kejari Lamtim, Agustinus Baka Tangdililing, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian penting dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Langkah penyegelan dan penyitaan ini bukanlah akhir, melainkan pintu masuk dalam membongkar potensi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional

Agustinus juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap seluruh alur dugaan penyimpangan yang terjadi.

Penyitaan yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB tersebut berjalan tertib tanpa hambatan. Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikawal dengan laporan berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Lampung serta koordinasi lintas bidang, termasuk intelijen dan tindak pidana khusus.

Langkah tegas Kejari Lamtim ini mendapatkan perhatian luas publik sebagai bentuk konkret penegakan hukum di sektor pertambangan, yang selama ini kerap diwarnai praktik penyimpangan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81
Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional
BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan
Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua
Ketua DPRD Lampung Timur Sambut Kepulangan 39 Jemaah Haji Kloter 15 JKG di Islamic Center Sukadana
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:38 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:31 WIB

159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru