Lampungcorner.Com Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu musnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama kurun waktu Januari – Juni 2024 sebanyak 56 perkara. Pemusnahan bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (17 Juli 2024).
Pemusnahan BB perkara diantaranya terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara Narkotika.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan selaku eksekutor. “Tindakan ini mempresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sekaligus juga sebagai mitigasi resiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika,” paparnya.
Kejari menambahkan, kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut. “Hadirnya tamu undangan yang terdiri dari para pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi merupakan bagian dari semangat transparansi dan akuntabiltas,” ucapnya.
Hadir dalam acara tersebut PJ. Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung, Dandim 0424 Tanggamus, Kapolres Pringsewu, Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Kepala BNN Tanggamus, Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu, Seluruh Para Kasi dan Pegawai Kejari Pringsewu.
Bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya alat dan perlengkapan judi, alat kesehatan, pakaian, kunci leter t, senjata tajam, handphone berbagai jenis merk sejumlah 9 unit, timbangan digital dan alat hisab sabu. Narkotika jenis shabu dengan berat 9,84 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 1,345 Kg, narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir, hexymer sebanyak 1.275 butir, uang palsu sebanyak 6 lembar dengan pecahan Rp. 100.000, dan DVR.
(Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu









