LampungCorner.com,Tubaba– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari 40 perkara tindak pidana umum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Tubaba, Komplek Taman Budaya Jalan Uluan Nughik Nomor 11, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kamis (20/02/2025).
Turut hadir pada kegiatan itu Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Gatra Yudha Pramana, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Adiarebi, perwakilan dari PN Menggala, Polres Tubaba, Rutan Kelas IIB Menggala, Kepala RUPBASAN Kelas II Kotabumi, Kasat Pol PP Tubaba, dan tamu undangan lainnya.
“Kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, hal ini telah diatur dalam pasal 270 KUHP Pasal 30, Undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan,” kata Kasi PAPBB Kejari Tubaba, Gatra Yudha Pramana, kepada media.
Menurutnya, pemusnahan BB bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan BB yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnakan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan.
“Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu – satunya instansi pelaksana putusan pidana. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang – undang. Eksekusi merupakan mata rantai di dalam penegakan hukum dan keadilan yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum,” jelasnya.
Gatra merinci, adapun BB yang dimusnahkan pada hari ini periode Februari 2025, adalah sebanyak 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht antara lain, 21 perkara tindak pidana narkotika dengan BB shabu 4,399 Gram dan Extacy 2 butir, 10 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan BB pakaian sebanyak 64 helai, 9 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), Kamnegtibum, dan TPUL berupa handphone 29 unit dan sajam / senpi / alat kejahatan 43 unit.
“Pemusnahan BB hari ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas, serta tentunya mengurangi tumpukan BB dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan yang rawan,” pungkasnya. (Rian)
